TEMBILAHAN-LH: Seorang Tersangka Tindak Pidana Pembakaran Lahan dan Hutan (Karlahut) berinisial M (Pria 69 Tahun) di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung diamankan Unit Tipiter Satreskrim Polres Inhil dan Unit Reskrim Polsek Gaung.
Tersangka M merupakan Warga Desa BelantarayaKecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir. Yang bersangkutan membuka Lahan dengan cara membakarnya untuk ditanami Jagung dan Pisang.
M membakar lahan di Parit 4 Sungai Belanta Dusun Lestari Desa Belantaraya Kecamatan Gaung Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau, dengan luas lahan yang terbakar seluas 6 hektare, yang sebagian besar bukan lahan miliknya. ” Kalo dibakar tanaman bisa subur ” kata M kepada Pihak Kepolisian saat diinterogasi.
Kronologis penangkapan terhadap M, berawal dari informasi yang didapat Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya Aiptu Edhysah Putra Bangun yang melaporkan abahwa adanya Titik Hotspot disekitar Parit 4 Sungai Dusun Lestari pada Rabu Sore (17/02/2021-Red). Aiptu Edhysah kemudian mencari tahu kebenaran titik hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala desa Belantaraya Hasbullah.
” Selain itu, Bhabinkamtibmas juga menghubungi Warga yang berdomisili di Parit 4 Sungai Dusun Lestari Desa Belantaraya M Yani. Saat itulah diketahui kebakaran lahan terjadi ” kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno (Senin, 08/03/2021-Red) melalui Keterangan Tertulis.
Lebih lanjut masih lewat keterangan tertulis tersebut, pada Tanggal 18 Februari 2021 Pagi, Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya mendatangi lokasi kebakaran lahan dan melihat lahan yang terbakar sudah meluas kurang lebih 4 hektar. ” Dilakukanlah pemadaman bersama masyarakat sekitar karena api terus merambat ” ujarnya.
Setelah dilakukan Gelar Perkara, Lahan yang terbakar Seluas 6 Hektare dan akhirnya M ditetapkan menjadi Tersangka yang dijerat dengan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup yaitu membuka lahan dengan cara membakar.
” Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing memerintahkan Kanit Tipidter dan Kanit Reskrim Sek Gaung untuk melakukan penangkapan terhadap M dan saat ini tersangka sudah diamankan di Mako Polres Inhil ” jelas AKP Warno lewat keterangan tertulis tersebut.
Turut diamankan Barang Bukti berupa 1 Bilah Parang dengan panjang kurang lebih 80 Centimeter dan 1 Potong Kayu bekas terbakar. ” Tersangka dikenai Pasal 108 UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana ” ungkapnya AKP Suwarno menerangkan.
Kepala Desa Belantaraya juga mendukung langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polri dikarenakan Kepala Desa telah melakukan sosialisasi berulang kali tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, tetapi masih tetap saja ada warga yang membandel. (Marbun/Red)