JAKARTA-LH: Mantan Hakim Agung Legendaris Yang Penuh Integritas dan sangat ditakuti Para Koruptor itu telah meninggalkan kita semua. Artidjo Alkostar telah mengakhiri tugas duniawinya karena dipanggil oleh Sang Khaliq Pada Hari Minggu (28/02/2021-Red). Hingga akhir hayatnya, Artidjo tercatat menjadi salah satu Anggota Dewan Pengawas Komisi Peberantasan Korupsi (KPK).
Kabar meninggalnya Artidjo Alkostar terkonfirmasi melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. “ Benar , info yang Saya terima karena sakit “ pungkas Ali (Minggu, 28/02/2021-Red).
Menkopolhukam Mahfud MD melalui Twitter-nya juga memberikan informasi atas meninggalnya Tokoh Hukum satu almamaternya ini. ” Kita ditinggalkan lagi oleh Seorang Tokoh Penegak Hukum yg penuh Integritras. Mantan Hakim Agung Artidjo Alkostar yg kini menjabat sbg salah seorang Anggota Dewan Pengawas KPK telah wafat siang ini (Minggu, 28/2/2021) ” tweet Mahfud MD (Minggu, 28/02/2021-Red).
Menurut data yang direlease oleh Wikipedia Bahasa Indonesia Ensiklopedia Bebas, Artidjo Alkostar lahir di Situbondo, Jawa Timur. Ayah dan Ibunya berasal dari Sumenep, Madura. Artidjo menamatkan pendidikan SMA di Asem Bagus, Situbondo. Artidjo meraih gelar Sarjana Hukum (SH) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Pada Tahun 1976 dan Magister (LLM) di Universitas Northwestern, Chicago, Amerika Serikat Pada Tahun 2002 dengan Disertasi mengenai Pengadilan Hak Asasi Manusia. Anggaota Dewas KPK ini, pernah menempuh Pelatihan Pengacara Hak Asasi Manusia di Universitas Columbia selama Enam Bulan.
Karier Artidjo Alkostar di bidang hukum dimulai Pada Tahun 1976. Awalnya, ia menjadi Tenaga Pengajar di FH UII Yogyakarta. Pada Tahun 1981, ia menjadi bagian dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta menjadi Wakil Direktur (1981-1983) dan menjadi Direktur LBH UUI Yogyakarta itu sejak 1983 sampai dengan 1989. Pada saat yang sama, ia bekerja selama Dua Tahun di Human Right Watch Divisi Asia di New York. Sepulang dari Amerika, ia mendirikan Kantor Hukum Artidjo Alkostar and Associates hingga Tahun 2000.
Artidjo Alkostar mengawali kariernya sebagai Hakim Agung Pada Tahun 2000, dan Pensiun Pada 22 Mei 2018. Sepanjang 18 tahun mengabdi, ia telah menyelesakan sebanyak 19.708 Berkas Perkara di Mahkamah Agung. Berbagai kasus besar telah ia tangani, seperti kasus Proyek Pusat Olahraga Hambalang, Suap Impor Daging, dan Suap Ketua Mahkamah Konstitusi. Dan masih banyak lagi khususnya seputar kasus korupsi.
Terkait harta dari Almarhum Artidjo, menurut LHKPN yang dilaporkan 29 Maret 2018 bahwa hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 181,9 Juta. Dari semua Anggota Dewas KPK, harta yang dimiliki Artidjo merupakan yang terkecil.
Masih berdasarkan LHKPN terakhir, Mantan Hakim Agung itu tiak memiliki Kendraan Mewah. Artidjo hanya memiliki Satu Motor keluaran Tahun 1978 yakni Motor Honda Astrea yang nilainya Rp 1 Juta. Kendaraan lainnya yang dimiliki Anggota Dewas ini adalah Mobil Chevrolet Minibus Tahun 2014 yang ditaksir bernilai Rp 40 Juta. Kemudian, Harta Bergerak lainnya Rp 4 Juta, serta Kas dan Setara Kas senilai Rp 60.036.576.
Selain 2 Kenderaan Tua itu (Motor dan Mobil), Artidjo memliki Dua Bidang Tanah di Kabupaten Sleman Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Tanah seluas 197 M2 dengan nilai Rp 36.960.000 dan Rp 40 Juta. Kedua Bidang Tanah tersebut tercatat sebagai Hasil Sendiri. Harta bergerak lainnya Rp 4.000.000, serta Kas dan Setara Kas Rp 60.036.576
Menurut informasi yang berhasil dihimpun LH (liputanhukum.com), 2 Hari sebelum wafat, Artidjo Alkostar masih ngantor (Jum’at, 26/02/2021-Red) di Gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun, sebagiamana dilansir dari Kompas.com Pada Hari Minggu (28/02/2021-Red) sekitar pukul 14.00 WIB, Sopir Artidjo menelepon Ajudan dan mengatakan Pintu Kamar Artidjo Di Apartemen Springhill Terrace Residence Tower Sandalwood, Lantai 6 No. 6-H, Kemayoran, Jakarta, tidak bisa dibuka. Saat pintu didobrak, Artidjo diketahui sudah tidak sadarkan diri dan diketahui kemudian telah meninggal dunia. Jenazah Artidjo lalu dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. (Fahdi/Red)