JAKARTA-LH: Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), sesuai janjinya 24 Jam kemudian tepatnya Minggu Dinihari (28/02/2021-Red) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai Tersangka dugaan Suap dan Gratifikasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Selain NA, KPK juga menetapkan 2 Orang Tersangka lainnya pada kasus ini yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PUTR) Edy Rahmat (ER) dan Kontraktor bernama Agung Sucipto (AS). NA dan ER dijerat sebagai penerima Suap, sementara AS dijerat sebagai Pemberi Suap.
Status baru Gubernur Sulsel Sekdis PUTR Sulsel dan Kontraktor AS sebagai Direktur PT Agung Perdana Bulukumba diumumkan oleh KPK Pada Konferensi Pers di Gedung KPK. ” KPK menetapkan 3 Orang Tersangka, sebagai Penerima NA dan ER, sebagai Pemberi AS ” pungkas Ketua KPK Firli Bahuri yang disialkan melalui Kanal YouTube KPK (Minggu Dinihari, 28/02/2021-Red).
OTT Senyap yang dimulai sejak 26 Februari 2021 itu berhasil mengamankan 6 Orang yakni Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA), Sekdis PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat (ER), Kontraktor Agung Sucipto AS), Supir AS berinisial NY, Supir ER berinisial IF, dan Ajudan NA berinisial SB.
Adapaun Barang Bukti yang turut diamankan dalam OTT tersebut adalah Koper Berisi Uang sebesar Rp 2 Miliar. Koper berisi uang tersebut akan diberikan oleh Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto kepada Nurdin Abdullah (NA) melalui orang kepercayaannya yakni Sekdis PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat (ER).
Secara Kronologis, Firli menjelaskan bahwa Agung Sucipto bersama dengan Supir Edy Rahmat berinisial IF, bertemu di salah satu Rumah Makan di Kota Makasar Pada Jum’at (26/02/2021-Red) sekitar Pukul 20.24 WIB. “ Dengan beriringan Mobil, IF mengemudikan Mobil Milik ER. Sedangkan AS dan ER bersama dalam Satu Mobil Milik AS menuju ke Jalan Hasannudin (Makassar) ” ujar Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan dalam Konferensi Pers.
Masih menurut Keterangan Pers Ketua KPK Firli Bahuri, bahwa pada perjalanan tersebut, Agung Sucipto kemudian menyerahkan Proposal beberapa Proyek Pekerjaan Infrastruktur di Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy Rahmat. “ Sekitar Pukul 21.00 WIB, IF kemudian mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam Mobil AS dipindahkan ke Bagasi Mobil Milik Edy di Jalan Hasanuddin ” papar Firli.
Setelah itu, lanjut Firli, Pada Pukul 23.00 WITA, Agung Sucipto diamankan oleh KPK dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. “ Sedangkan Sekitar Pukul 00:00 WITA, ER Beserta Uang dalam Koper sejumlah sekitar Rp 2 Miliar turut diamankan di Rumah Dinasnya ” terang Firli.
Selanjutnya, 2 Jam kemudian Nurdin Abdullah ditangkap di Rumah Jabatan Dinas Gubernur Sulsel yang terletak di Jalan Sungai Tangka, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Atas kasu ini, KPK menjerat Para Tersangka dengan rincian sebagai berikuT:
1. Sebagai Penerima, Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP;
2. Sebagai Pemberi, Agung Sucipto (AS) disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dari hasil pantauan Wartawan LH (liputanhukum.com) Kota Makassar, setelah peristiwa OTT ini, situasi di Rumah Jabatan Dinas Gubernur Sulsel yang terletak di Jalan Sungai Tangka Kota Makassar itu tampak lengang. Hanya ada beberapa Petugas Satpol PP yang berada di Pos Pengamanan Rujab itu.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun Wartawan LH, KPK melakukan penyegelan terhadap Ruangan Pribadi Gubernur serta Sejumlah Ruangan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Sulsel. (Tim/Red)