784 views

Penghargaan Anti Korupsi “BHACA” kepada Nurdin Abdullah Minta Dicabut

JAKARTA: Penghargaan BHACA (Bung Hatta Anti-Corruption Award) yang pernah disematkan kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah Pada 2017 yang lalu minta dicabut. Hal ini sebagai respon setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulsel itu ditetapkan menjadi Tersangka (Minggu Dinihari, 28/02/2021-Red) terkait Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi pada Proyek Infrastruktur di Sulsel.

Salah Satu Pihak yang mendesak agar Penghargaan Anti Korupsi ini segera dicabut adalah LSM ICW (Indonesia Coruption Watch). ” Secara tegas Saya mau bilang bahwa Penghargaan kepada Nurdin terutama Anti-Corruption Award harus dicabut karena Dia sudah mencoreng, mencoreng namanya sendiri ” pungkas Peneliti ICW Egi Primayogha sebagaimana dilansir CNN Indonesia (Senin, 01/03/2021-Red).

Desakan ICW itu sebagai respons atas penetapan Nurdin Abdullah sebagai Tersangka oleh KPK. Egi panggilan akrab Egi Primayogha menyatakan kasus Nurdin bisa menjadi pelajaran agar masyarakat tidak melonggarkan pengawasan terhadap Kepala Daerah yang diklaim bersih dan inovatif. Menurut Peneliti ICW itu, Pejabat Publik memiliki kewenangan yang besar sehingga potensi penyelewengan selalu terbuka lebar. ” Ini bisa jadi pelajaran buat kita, sosok yang dikenal bersih dan inovatif belum tentu ke depannya dia akan terus konsisten. Jadi, disini kita tidak boleh melonggarkan pengawasan ” tutur Egi sebagaimana dilansir CNN Indonesia (Senin, 01/03/2021-Red).

Sebagaimana diketahui bahwa Nurdin Abdullah pernah menerima penghargaan dari BHACA sebagai Pejabat yang bersih dan Anti Korupsi Pada Akhir 2017 yang lalu dimana saat itu Nurdin Abdullah menjabat sebagai Bupati Bantaeng Provinsi Sulsel. Bahkan Nurdin Abdullah juga diberi Presdikat Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI.

Terkait desakan pencabutan BHACA dari Nurdin Abdullah, Anggota Dewan Juri Bung Hatta Anti Corruption Award (BHACA) 2017 Bivitri Susanti menyebut bahwa penghargaan itu bisa saja dicabut namun setelah ada keputusan hukum bahwa Nurdin Abdullah terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi. ” Yang Saya tahu, bisa dicabut, bukan kalau ‘terseret’, tetapi kalau sudah Terbukti Bersalah. Ini kan masih jauh dari pembuktian. Biasanya kalau sudah ada Putusan Berkekuatan Hukum Tetap “ ujar Bivitri sebagaimana dilansir Liputan6.com (Sabtu, 27/02/2021-Red).

Sebagaimana diberitakan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, bahwa Setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT), sesuai janjinya 24 Jam kemudian tepatnya Minggu Dinihari (28/02/2021-Red) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai Tersangka dugaan Suap dan Gratifikasi terkait Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan dan Pembangunan Infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. Selain NA, KPK juga menetapkan 2 Orang Tersangka lainnya pada kasus ini yakni Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PUTR) Edy Rahmat (ER) dan Kontraktor bernama Agung Sucipto (AS). NA dan ER dijerat sebagai penerima Suap, sementara AS dijerat sebagai Pemberi Suap. (Dame/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.