1,119 views

WARNING !!! KPK Minta Agar Kepala Daerah Yang Baru Dilantik Jangan Coba-Coba Korupsi

JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepada Para Kepala Daerah terpilih khususnya yang sudah dilantik hari ini (Jum’at, 26/02/2021-Red) agar mewujudkan janji-janji kampanyenya dengan mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih demi memajukan daerahnya masing-masing. KPK meminta agar kepala Daerah selalu memegang teguh Integritas dan Mengedepankan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam menjalankan Pemerintahannya. Hal ini disampaikan KPK melalui Plt Juru Bicaranya Ipi Maryati Kuding. ” KPK juga berharap agar Kepala Daerah selalu memegang teguh Integritas dan Mengedepankan Prinsip-Prinsip Good Governance dalam menjalankan Pemerintahannya ” pungkas Ipi Maryati (Jum’at, 26/02/2021-Red).

Plt Jubir KPK itu melanjutkan, bahwa KPK melalui Program-program Pencegahan, Koordinasi dan Supervisi akan mendorong perbaikan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Transparan dan Akuntabel. Salah satu cara KPK untuk mengimplementasikan program ini adalah melalui 8 Area Intervensi yakni Sektor Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan – Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pendapatan Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Dana Desa.

Sebagaimana diketahui, bahwa kedelapan Area Intervensi KPK tersebut, dipetakan berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani Tindak Pidana Korupsi karena merupakan Titik Rawan Korupsi yang kerap dilakukan oleh Oknum Kepala Daerah. Menurut Ipi panggilan akrab Plt Jubir KPK tersebut, Per Februari 2021 KPK telah menetapkan 126 Kepala Daerah sebagai Tersangka yang terdiri dari 110 Bupati/Walikota dan Wakilnya, serta 16 Gubernur.

Terkait Modus yang paling banyak dilakukan oleh Para Oknum Kepala Daerah dalam menjalankan Praktek Korupsi, Ipi Maryati menjelaskan bahwa ” beberapa Modus Korupsi yang dilakukan Kepala Daerah tersebut antara lain terkait Belanja Daerah yang meliputi Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelolaan Kas Daerah, Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), Pengelolaan Aset, hingga Penempatan Modal Pemda di BUMD atau Pihak Ketiga. Korupsi pada Sektor Penerimaan Daerah mulai dari Pajak dan Retribusi Daerah maupun Pendapatan Daerah dari Pusat ” ujar Ipi.

Selain Modus tersebut, menurut Plt Jubir KPK itu, ” Korupsi di Sektor Perizinan mulai dari Pemberian Rekomendasi hingga Penerbitan Perizinan, dan benturan kepentingan, serta penyalahgunaan wewenang dalam proses Lelang Jabatan, Rotasi, Mutasi, dan Promosi ASN di Lingkungan Pemerintahannya ” papar Ipi menjelaskan.

Oleh karena itu, KPK berharap agar Para Kepala Daerah tidak lagi mengulangi Praktik Korupsi tersebut. KPK mengajak kepala daerah untuk menggunakan Jabatan dan Kewenangannya untuk membuat Kebijakan yang Berpihak Pada Kepentingan Rakyat. ” Terutama di Masa Pandemi saat ini, dengan menciptakan Inovasi bagi Daerahnya demi kesejahteraan masyarakat ” pinta Ipi menutup keterangannya.

Sebagai Catatan, di Era Kepemimpinan saat ini, KPK mempunyai 2 Orang Plt Juru Bicara yakni Ali Fikri dan Ipi Maryati Kuding. Hal ini diumumkan Ketua KPK Firli Bahuri Pada Tanggal 27 Desember 2019 yang silam. ” Dua Jubir ini akan mengemas Transparansi dan Akuntabilitas terkait kinerja KPK. Ipi Maryati akan lebih banyak bertugas Pembagian Informasi kepada Media di Bidang Pencegahan. Sementara itu, Ali Fkiri Pada Program Kegiatan dan Capaian di Bidang Penindakan “ jelas Firli saat mengumumkan Jubir KPK pengganti Febri Diansyah (27/12/2021-Red). (RZ/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.