JAKARTA-LH: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah Pada Sabtu Dinihari Pukul 01 WITA (27/02/2021-Red). Nurdin Abdullah dijemput dari Rumah Jabatan (Rujab) Gubernur oleh Tim Penyidik KPK. Penangkapan terhadap Nurdin Abdullah diduga terkait dengan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri. ” Benar, Jumat Tengah Malam (Sabtu Dinihari WITA), KPK melakukan Tangkap Tangan terhadap Kepala Daerah di Sulawesi Selatan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi ” pungkas Ali Fikri (Sabtu, 27/02/2021-Red).
Ketika dipertanyakan lebih lanjut terkait jenis korupsi dan konstruksi kasusnya, Ali Fikri belum mau menjelaskan dengan alasan masih dalam pemeriksaan dan akan mengumumkannya nanti sevara resmi karena KPK masih memilik waktu 1 X 24 Jam. ” Informasi lebih lengkap kasusnya, Siapa Saja yang Ditangkap dan Barang Bukti Apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan ” jawab Jubir KPK itu.
Beredar informasi yang belum secara tegas terkonfirmasi kepada Pihak KPK, bahwa Nurdin Abdullah terkena Operasi Tangkap Tangan bersama Seorang Pengusaha dan 4 Orang lainnya yang merupakan bawahannya di Pemprov Sulsel serta Uang Miliaran Rupiah sebagai Barang Bukti.
Bahkan sudah beredar juga informasi bahwa OTT ini dikaitkan dengan Infrastruktur Jalan. Dugaan dan informasi ini diperkuat dengan penjelasan Jubir KPK Ali Fikri menjawab pertanyaan Para Awak media meskipun terputus-putus. “ Infrastruktur Jalan, … ada uang,… nanti akan kami sampaikan setelah memastikan semua kegiatan selesai, ya “ ujar Ali (27/02/2021-Red).
Terkait Istilah OTT yang yang disematkan dalam peristiwa penangkapan ini, Jubir Gubernur Sulsel Veronica Moniaga membantah bahwa Gubernur Nurdin Abdullah terkena OTT oleh KPK. Vero demikian panggilan akrab Jubir tersebut berargumen bahwa Nurdin dijemput Tim KPK saat sedang beristirahat di Rumah Jabatannya. ” Mengenai Informasi yang beredar di Media bahwa Bapak Gubernur Nurdin Abdullah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT), itu tidak benar, karena Bapak saat itu sedang istirahat ” sanggah Vero (Sabtu, 27/02/2021-Red).
Vero memberikan argument, OTT merupakan operasi yang menangkap seseorang saat sedang melakukan Tindak Pidana. Sementara itu, saat dijemput KPK, Nurdin sedang berada di Rujab. ” Bapak tidak sedang melakukan itu (Tindak Pidana Saat Ditangkap), Bapak Gubernur sedang beristirahat (di Rujab) ” kata Vero membantah penggunaan OTT atas penangkapan ini.
Nurdin Abdullah telah dibawa Tim Penyidik KPK dari Makassar Sulawesi Selatan dan telah tiba di Kantor KPK pagi ini (Sabtu, 27/02/2021-Red) untuk proses hukum selanjutnya. (Fahdi/Red)