LABUHANBATU-LH: Pembangunan Embung Desa yang terletak di Dusun VII, Desa Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara itu diduga tidak sesuai dengan Bestek dan diduga kuat telah terjadi Mark-Up yang berpotensi merugikan Keuangan Negara yang bersumber dari APBN ini. Embung Desa tersebut dibangun diatas Tanah Hibah Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan Nilai Anggaran Rp Rp 170 746 000 yang bersumber dari Dana Desa (DD-APBN).
Tujuan dibangunnya Embung Desa ini sangatlah mulia yakni untuk pengairan Sawah Padi untuk Masyarakat Tani di Desa Sei Penggantungan. Namun sayangnya, andaikata dugaan Mark-Up itu nantinya terbukti, maka sudah barang tentu tujuan mulia tadi akan ternodai karena merugikan rakyat yang membutuhkan. Tidak hanya sampai disitu, Negara juga tentunya dirugikan mengingat Sumber Anggarannya berasal dari APBN.
Menurut data dan informasi yang berhasil dihimpun oleh Wartawan LH (liputanhukum.com) dari Warga Masyarakat Desa Sei Penggantungan bahwa mereka sendiri bingung kegunaan Embung tersebut. ” Blom tau fungsinya …kalau untuk Mengairi Sawah gak mungkin karna berbentuk Sanyo Mesinnya. Embung tujuan untuk mengairi sawah bukan buat kolam pancing “ pungkas salah seorang Warga yang enggan menyebut namanya (21/02/2021-Red).
Terkait Taksasi Anggran yang terserap untuk pembangunan Proyek Embung ini, Warga lainnya berkomentar “ Luas Embung Desa yang dibuat kurang lebih 7 Rante dan kedalamannya sekitar 1,5 Meter bang. Kalau untuk membeko, ku hitung sekitar kurang lebih 10 Jutaan itu ” paparnya dan lagi-lagi tidak mau dicantumkan namnaya (21/02/2021-Red).
Terkait dugaan ini, Kepala Desa Sei penggantungan Sapon Rinaldi sebagai Salah Satu Pihak yang dianggap paling bertanggung jawab atas pembangunan proyek ini, saat dikonfirmasi dan atau diklarifikasi melalui WhatsAppnya tidak merspon. Tampak Ceklis Dua dan Berwarna Biru, namun tidak ada balasan. Dihubungi langsung melalui Telepon Selularnya, juga tidak diangkat.
Terkait PertanggungjAwaban Dana Desa yang bersumber dari APBN, Sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang ada, Kepala Desa mempunyai Peran yang sangat Vital sebab Kades merupakan unjung tombak Pemerintahan sekaligus penanggung jawab pelaksanaan anggaran yang diberikan Negara di Desanya.
Sebagai Catatan Kecil, Perbedaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) terdapat pada Sumber Dananya. DD bersumber dari APBN, sedangkan ADD bersumber dari APBD yaitu minimal sebesar 10% dari DAU ditambah DBH. Bestek dan Gambar Bestek merupakan Kunci Pokok (Tolok Ukur) baik dalam menentukan kualitas dan Scope Of Work maupun dalam menyusun RAB (Rencana Anggaran Biaya) Proyek.
(Edy Syahputra Ritonga/Red)