BATAM-LH: Terkait keberhasilan Pihak Petugas Bea dan Cukai Batam-Kepri menangkap Kapal Kayu yang akhirnya kandas di Pantai Bale-Bale Batam seperti yang kami beritakan sebelumnya, menurut informasi yang berhasil didapatkan Wartawan LH (liputanhukum.com), diduga berisi Rokok Ilegal Merk RAVE dan Mikol (Minuman Beralkohol). Barang yang diduga Ilegal itu dibawa dari Negara Singapura dengan tujuan Batam.
Petanyaan yang muncul kemudian adalah Siapa Pemilik Barang-Barang yang diduga Ilegal itu serta Siapa pula Pemilik Kapal Kayu tersebut. Dari hasi penelusuran Wartawan LH ditambah informasi yang dihimpun dari berbagai Nara Sumber yang layak dipercaya, ternyata Pemilik Kapal Kayu tersebut diduga berinisial HH yang disewa oleh Pengusaha Batam berinisial AIB sekaligus diduga kuat sebagai Pemilik Barang berupa Rokok dan Mikol yang diduga Ilegal tersebut. Menurut informasinya, AIB merupakan salah satu Pengusaha Restoran Ikan Bakar yang cukup terkenal di Kota Batam.
Persoalan Penyelundupan di Kepri bukanlah hal baru. Bisnis Ilegal ini sudah cukup lama berlangsung. Kendatipun dihantui resiko yang begitu tinggi bahkan resiko kehilangan nyawa, namun tidak pernah menyurutkan nyali Para Pemain Ilegal ini. Mengapa ? Disamping keuntungan yang begitu menggiurkan disatu sisi (Sisi Pihak Pelaku Penyelundup), disisi lain banyak juga suara miring yang bernada curiga kepada Oknum Aparat Penegak Hukum yang diduga masih ada yang “bermain-main” sehingga penegakan hukumnya belum setegas yang diharapkan sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Akibatnya, Para Mafia Kakap Penyelundupan masih bebas berkeliaran dan melakukan aksinya. (Anto/Red)
Rokok luffman juga udah mulai bebas nampak peredarannya..