2,557 views

Kejari Labuhanbatu Akan Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat Desa Meranti Paham Terkait Dugaan Pungli Bantuan Covid-19

Jika Kasus Seperti Ini Terjadi Secara Massif, Dapat Dibayangkan Berapa Banyak Kerugian Negara dan Kerugian Rakyat Yang Berhak ?

LABUHANBATU-LH: Terkait Laporan Masyarakat Desa Meranti Paham, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Tentang Dugaan Pungutan Liat (Pungli) Bantuan sembako Covid-19 Provinsi Sumatera Utara yang dilakukan Oknum Perangkat Desa Meranti Paham, Kejari Labuhanbatu akan menindak lanjuti laporan tersebut.
Kamis (18/02/2021/Red)

Adanya dugaan Pungli berdalih Biaya Transportasi yang dilakukan oleh Oknum Perangkat Desa saat penyaluran bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk sembako dari Pemprov Sumatera Utara untuk Warga kurang mampu dan terdampak Pandemi Covid-19, sebenarnya sudah lama dilaporkan Warga Secara Tertulis dan diserahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu di Rantauprapat tepatnya Pada Hari Selasa (09/06/2020-Red). Bukti Tanda Terima Laporan itu ditandatangani oleh Staf Administrasi Kejari Labuhanbatu Tertanggal 09 Juni 2020.

Kasus ini telah diberitakan LH (liputanhukum.com) Pada Tanggal 04 Juni 2020 dengan Judul “Betulkah Tidak Ada Budget Transportasi Dari Anggaran Covid-19 Sehingga Ada Oknum Aparat Desa Yang Harus Memungut Dari Warga Penerima Bantuan ?” dan Tanggal 10 Juni 2020 dengan Judul “Warga Desa Meranti Paham Laporkan Dugaan Pungli Berdalih Biaya Transprtasi Bantuan Covid-19 Ke Kejari Labuhanbatu”. Namun, kabar akan ditindaklanjutinya Laporan ini oleh Kejari, baru saja didapatkan oleh Wartawan LH dari Pihak Kejari. “ Sabar, kalau mengenai perkembangannya tanya langsung ke Kasi Intel ya, atau datang langsung ke Kantor ” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi, SH ketika dikonfirmasi melalui WhatsAppnya (Kamis, 16/02/2021-Red).

Sesuai arahan dari Kajari Labuhanbatu agar ditanyakan ke Kasi Intel, maka terkait hal ini Syahron Hasibuan, SH sebagai Kasi Intel Kejari Labuhanbatu menyampaikan “ akan kita tindak lanjuti Bang “ jawabnya melalui WhatsApp (Kamis, 18/02/2021-Red).

Adapun Nama-nama Perwakilan Warga yang melaporkan kasus ini saat itu adalah Khomaruddin, Misron, Paisal Harahap, Rojali Nasution. Seusai menyerahkan Surat Laporannya, Wartawan LH sempat melakukan Wawancara kepada Para Pelapor. ” Pengutipan Uang Rp 15.000/KK dalam penyaluran bantuan sembako Provinsi Sumut ke masyarakat mengangkangi hukum yang berlaku, dan ada beberapa Desa yang kami ketahui tidak melakukan pengutipan “ pungkas salah seorang dari Warga Pelapor kepada LH (Selasa, 09/06/2020/Red).

Nara Sumber lainnya yang berhasil dikonfirmasi Wartawan LH terkait kasus ini adalah Supir Mobil yang mengangkut Bahan Bantuan ini bernama Priadi Hasibuan Warga Warga Desa Meranti paham, Dusun IV dan Pemilik Mobil Saidi Kedua Nara Sumber ini menyampaikan bahwa upah transportasi pengangkut sembako bantuan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara hanya sebesar Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk 2 Trep (2 kali angkutan). “ Ya memang cuman Rp 500.000 2 Trep itu Bang. Cuman dikasi segitu, bukannya kita ngungkit ya kan Bang, tega kali lah orang itu. Ya minimal dikasi kek uang roko atau uang makan kita. Sama sekali gak ada itu Bang “ ujar Supir Mobil yang mengangkut Priadi Hasibuan saat itu.

Sebagaimana pada pemberitaan LH sebelumnya, bahwa kasus ini terkuak berawal dari keluhan Warga Penerima Bantuan yang dipungut biaya transportasi sebesar Rp 15.000 (Lima Belas Ribu) Per KK. Berdalih Tidak Adanya Uang Transportasi untuk menyalurkan Nantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dalam bentuk Sembako dari Pemprov Sumatera Utara untuk Warga Kurang Mampu dan Terdampak Pandemi Covid-19, maka Diduga Oknum Para Aparat Desa Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu menyepakati dan memutuskan untuk memungut Biaya dari Setiap Penerima Bantuan JPS sebesar Rp 15.000,- Per-KK. Hal ini terbongkar berkat pengakuan beberapa Warga Peserta JPS Desa Meranti Paham kepada Wartawan LH. ” Saya tidak tahu Pak uang itu untuk apa, karena Anak Saya yang mengambil bantuan sembako-nya ” ujar seorang Ibu (28/05/2020/Red).

Mendapat pengakuan dari beberapa Warga yang tidak mau terpublikasi namanya, akhirnya Wartawan LH melakukan Konfirmasi dan atau Klarifikasi kepada Para Pihak Terkait. Kepala Desa Meranti Paham Sugeng Haryanto Saat dikonfirmasi LH dikediamannya menyatakan tidak mengetahui adanya pengutipan itu. ” Saya tidak mengetahui Pak adanya pengutipan uang Rp 15.000,- kepada Warga terkait bantuan Sembako Covid-19 yang dari Provinsi di Desa Saya “ pungkasnya (27/05/2020-Red).

Semakin penasaran dengan Kasus ini, Pada Tempat dan Waktu yang berbeda, Wartawan LH melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Plt. Kepala Dusun V yang juga menjabat sebagai Kaur Pembangunan Desa Meranti Paham bernama Sutris terkait informasi yang sudah berkembang di tengah masyarakat. Kepada Wartawan LH Sutris menjelaskan “ begini ceritanya Pak.., Pak Kades tidak datang. Jadi Saya yang berangkat ke Kecamatan menjemput bantuan sembako yang dari Provinsi (Sumut-Red).Nah, pas sampai di lokasi, Pihak dari Bansos yang tinggi-tinggi orangnya menyampaikan bahwa tidak ada dana transportasinya. Setelah dengar itu, lalu Saya telpon Pak Kades, hallo Pak Kades.., uang transportasinya tidak ada,,, jadi jawab Kades, ya dudah nanti kita kutipkan, ucap kades. Jadi, pengutipan Uang Rp 15.000 itu, dikutip oleh Perwakilan Kepala Dusun dan sudah konsultasikan dengan Perangkat Desa Pak. Dan Pak Kades mengetahui pengutipan itu pak ” ujar Sutris didampingi temannya menjelaskan kepada Wartawan LH (29/05/2020/Red).

Tertarik dan penasaran dengan temuan Wartawan LH di lapangan, Pihak Redaksi LH Jakarta  melakukan pendalaman materi berita dengan melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi tambahan kepada Sutris melalui Telepon Selularnya. Yang bersangkutan membenarkan keterangan yang diberikannya kepada Wartawan LH. “ Betul Pak, Saya sudah ketemu Wartawan Liputan Hukum Pak Edi Syahputra Ritonga. Saya sudah menjelaskan tentang adanya pungutan Rp 15.000,- untuk bantu transportasi karena Bantuan Sembako itu harus kami jemput ke Pelabuhan Tanjung Sarang Elang. Kami mondar-mandir sampai 3 kali langsiran untuk mengangkut bantuan itu agar sampai ke Kantor Desa (Meranti Paham-Red) yang berjarak kurang lebih 12 KM “ ungkap Sutris melalui Telepon Selularnya (Rabu, Pukul 10:22 WIB; 03/06/2020-Red).

Ketika dipertanyakan lebih lanjut, apakah semua Kepala Dusun dari 7 Dusun yang ada di Desa Meranti Paham sudah melakukan pemungutan itu ? Sutris menjawab, “ semua memungut, cuman ada yang gak terpungut karena biaya kami dipas-paskan aja lah dulu “ jawab Sutris.

Sewaktu ditanyakan bagaimana teknis transaksi terkait kutipan Rp 15.000,- dengan Para Warga Penerima Bantuan ? Sutris menjawab, “ dikutip dulu untuk mengambil transport itu lah Bang. Karena untuk transport kan gak bisa utang “ jelas Sutris.

Mengenai berapa lama penyerahan Bantuan kepada Warga Penerima setelah menyetor uang transport sebesar Rp 15.000,- itu, Sutris menyatakan hari itu juga. “ diserahkan hari itu juga. Tapi itu kan 3 kali langsiran. Kami langsung gerakkan semua RT dan Linmas “ kata Sutris.

Ketika ditanya kembali apakah semua keputusan atas pemungutan Uang Rp 15.000,- itu atas sepengetahuan Kepala Desa sebagai Pimpinan Tertinggi di Pemerintahan Desa ? Sutris menjawab dengan tegas “ Ya, ini hasil Musyawarah antara Kepala Desa, BPD (Badan Perwakilan Desa-Red), LKMD, dan Tokoh Masyarakat “ tegas Sutris.

Sebagai Clossing Statement, Sutris menyampaikan saat itu “ Saya kecewa karena katanya tidak ada anggaran kenapa kami saat kami mengutip anggaran kok ternyata dipermasalahkan, sementara masyarakat mendukung karena ituada yang belum mendapat terakhir-terakhirnya kan mendapat. Terakhir, kami minta petunjuk tentang anggran itu akan kami kembalikan ke Masyarakat. Yang sudah memberikan kan kami tanda, orang kami yang minta, ya udah kami kembalikan “ tutup Sutris sebagai solusi.

Tanpa berniat ‘Mengajari Ikan Berenang’, selain tuntutan dan Kewajiban Profesi sebagai Jurnalistik dalam memenuhi kebutuhan Publik akan Berita yang Obyektif, Berimbang, dan Faktual, LH sebagai salah satu Media Massa yang merupakan Agen of Change serta sebagai Pilar ke 4 Demokratisasi, berharap agar temuan dan pemberitaan ini setidaknya dapat dijadikan Gerbang Awal membuka Tabir Penyimpangan yang diduga melanggar hukum dan menciderai rasa kemanusiaan ditengah Jeritan Rakyat yang terdampak Pandemi Covid-19. Jika Kasus seperti ini terjadi secara massif, dapat dibayangkan berapa banyak Kerugian Negara dan Kerugian Rakyat Yang Berhak ? (Edy Syahputra Ritonga/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.