1,946 views

Kapolri: Pelapor UU ITE Harus Korban Sendiri dan Tidak Perlu Ditahan Bila Tidak Menimbulkan Konflik Horizontal

“ Bila perlu, kalau memang tidak berpotensi menimbulkan Konflik Horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Termasuk Untuk hal lain yang sifatnya hanya Pencemaran Nama Baik dan Hoaks, yang masih bisa kita berikan Edukasi, lakukan Edukasi dengan baik ” tegas Kapolri Jenderal Sigit yang memberikan solusi dengan landasan hukum Restorative Justice.

JAKARTA-LH: Salah satu langkah sebagai wujud keseriusan Polri dalam menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) secara selektif sebagaimana dijanjikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sehari sebelumnya, maka Pada Hari Selasa (16/02/2021-Red) Kapolri memerintahkan dibuatkan Surat Telegram (STR) yang isinya merupakan petunjuk/pedoman bagi Para Penyidik saat menangani kasus terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE. “ Tolong dibuatkan semacam STR (telegram) atau Petunjuk untuk dijadikan pegangan bagi Para Penyidik saat menerima laporan (Kasus UU ITE) ” pungkas Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri (16/02/2021-Red).

Menurut Listyo Sigit, dalam STR tersebut nantinya akan diatur bahwa yang Pelapor terkait UU ITE yang akan dilayani dan atau diproses adalah harus Korban sendiri tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.” Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi ” ujar Kapolri yang baru menjabat itu.

Hal ini sangat penting, lanjut Jenderal Sigit, untuk menghindari adanya saling lapor dengan menggunakan pasal-pasal yang ada di UU ITE tersebut yang pada akhirnya akan merepotkan Polri sendiri. “ Ini supaya masyarakat tidak asal lapor. Karena nanti kita sendiri yang akan kerepotan ” tegas Jenderal Polisi Bintang 4 itu.

Yang lebih menggembirakan lagi, Kapolri Sigit menegaskan agar tidak perlu melakukan penahanan terhadap pelaku UU ITE yang tidak menimbulkan Konflik Horizontal. Menurutnya, lebih baik Polisi mengambil peran mediasi antara Korban (Pelapor) dengan Pelaku (Terlapor). “ Bila perlu, kalau memang tidak berpotensi menimbulkan Konflik Horizontal, ya tidak perlu ditahanlah. Termasuk Untuk hal lain yang sifatnya hanya Pencemaran Nama Baik dan Hoaks, yang masih bisa kita berikan Edukasi, lakukan Edukasi dengan baik ” tegas Kapolri Jenderal Sigit yang memberikan solusi dengan landasan hukum Restorative Justice.

Namun, kalau akibat perbuatan Pelaku menimbulkan Konflik Horizontal seperti Kasus yang menimpa Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai oleh Ambroncius Nababan maka harus dihukum. “ Kalau isu yang kemarin seperti Pigai yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak. Yang seperti itu, kita harus proses tuntas ” ujar Kapolri itu menjelaskan.

Sebagaimana telah diberitakan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, bahwa Sikap dan Kebijakan Kapolri ini sejalan dengan pernyataan Presiden sebelumnya yang menyatakan bahwa agar dalam penerapan UU ITE itu jangan justru menimbulkan rasa ketidak adilan. “ Saya paham UU ITE ini, semangatnya adalah untuk menjaga ruang Digital Indonesia agar bersih, agar sehat, agar beretika, dan agar bisa dimanfaatkan secara produktif. Tetapi, implementasinya, pelaksanaannya jangan justru menimbulkan rasa ketidakadilan. Oleh karena itu, Saya minta kepada Kapolri agar Jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif men-sikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE “ tegas Presiden Joko Widodo yang diunggah di berbagai Channel You Tube.

Pada kesempatan itu, Kapolri juga menyampaikan bahwa Pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat Restorative Justice, sehingga penggunaan ruang Siber dan Digital bisa berjalan dengan baik. Namun demikian tambahnya, Pihaknya juga mengingatkan Warganet agar tetap mematuhi Aturan serta Etika yang berlaku dalam Bermedia Sosial.

” Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul bisa dilaksanakan Penegakan Hukum Secara Selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kami upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat Restorative Justice ” ujar Mantan Kabareskri Mabes Polri itu di sela-sela Rapim TNI-Polri Tahun 2021 yang bertema ‘Dilandasi Profesionalisme, Soliditas dan Sinergitas TNI Polri Siap Mendukung Penanggulangan Paripurna COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Menuju Indonesia Maju’ . (Raza/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.