MEDAN-LH: Polda Sumatera Utara menetapkan Mafia Narkoba atas nama Firman Pasaribu atau yang dikenal dengan Man Batak sebagai Tersangka Kasus Narkoba sekaligus dijerat juga dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Untuk kepentingan Penidikan lebih lanjut, Penyidik Polda Sumut menyita sejumlah Asset Milik Man Batak. Adapun Asset yang sudah disita antara lain 14 Sertifikat Tanah, Sejumlah Rumah, Uang Rp 500 Juta, dan Sejumlah Mobil termasuk Mobil Rubicon. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dalam Konferensi Pers di Mapolda Sumut. ” Hari ini, Kami bisa buktikan bahwa Man Batak (Irman Pasaribu) bisa ditangkap dengan segala tindakan yang telah Kami lakukan. Penangkapan untuk Tersangka ini, Irman Pasaribu ini dengan rombongan dan modus-modus barunya kita lakukan dengan Profesional ” pungkas Kapolda Sumut (Kamis, 11/02/2021-Red).
Kapolda Sumut itu juga menyampaikan bahwa Pihaknya menjerat Man Batak dengan UU Narkotika dan UU TPPU. ” Ini untuk kali Kedua, Polda Sumut mengenakan TPPU untuk Kejahatan Narkotika. Orang boleh dihukum, orang boleh meninggal, orang boleh apa saja. Kalau dia masih kaya, itu tidak berdampak sistemik. Tapi, hari ini Kita bisa tunjukkan bahwa Polda Sumut Profesional dalam penanganan perkara ” lanjut Martuani.
Lebih lanjut Jenderal Bintang Dua itu menjelaskan, ” Ada 14 Sertifikat Milik Tersangka kita sita. Nanti kita akan serahkan ke Pengadilan. Biar Pengadilan yang memutuskan. Itu yang sertifikat, kemudian ada Mobil yang juga kita sita. Ada mobil Expander, Rubicon, Pajero, L-200, serta satu unit CRV. Uang yang kita sita sekitar Rp 500 Juta dari Rekening Tersangka ” ungkap Irjen Martuani Sormin.
Sebagaimana pemberitaan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, Terduga Gembong Narkoba Labuhanbatu Firman Pasaribu alias “Man Batak” yang sempat Buron karena berhasil lolos dari sergapan Tim Polda Sumatera Utara pada 10 Januari 2021 yang lalu, akhirnya berhasil dibekuk di persembunyiannya di daerah Baganbatu Riau (Rabu Dinihari, 03/02/2021-Red). Selanjutnya, setelah dibekuk, Man Batak diboyong ke Rumahnya di Padangmatinggi, Kelurahan Padang Matinggi, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara untuk pengembangan dan pencarian Barang Bukti.
Berselang 4 Hari kemudian tepatnya Minggu (07/02/2021-Red), Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menggulung 2 (Dua) Orang sindikat sekaligus diduga sebagai ‘kaki-kanan’ Man Batak. Kedua kaki kanan Man Batak tersebut diringkus di dua tempat yang berbeda pada saat yang hampir bersamaan. Kedua Orang yang diduga Kaki Kanan Man Batak yang berhasil diringkus tersebut adalah MZ alias Zuned (Laki-laki 31) Tahun), beralamat di Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara dengan peran sebagai sebagai pengutip uang hasil penjualan Narkoba. Sementara yang satu Orang lagi berinisial HT alias Ogut, (Laki-laki 43 Tahun), beralamat di Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yang berperan sebagai Kurir yang membagikan Sabu kepada Para Pengedar. (Darwin/Red)