PEKANBARU-LH: Menindaklanjuti Panja Komisi VII DPR RI Tentang Alih Kelola WK Migas Rokan pada Selasa (09/02/2021-Red) terkait Progres Peralihan Blok Rokan, Proses Pipanisasi Blok Rokan, dll Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan pengambilalihan Blok Rokan dari Chevron ke Pertamina yang secara resmi dilakukan pada Tanggal 9 Agustus 2021 merupakan Tonggak Sejarah Baru dalam Sektor Migas di Tanah Air.
Pertamina akan menguasai 63% dari Total Produksi Minyak Nasional dari 10 KKKS (Kontraktor Kontrak Kerjasama) Kontribusi Pertamina terhadap Total Lifting Nasional hanya 37%. Dengan pegambilalihan ini, tanggung jawab Pertamina akan lebih besar sehingga perlu langkah yang cermat dan efektiff.
Pihak PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) melalui Direktur Operasi Pertamina Yudenforo menyatakan kepada Wartawan LH (liputanhukum.com) siap melakukan 44 Pengeboran Sumur Pengembangan di Tahun 2021 ini serta 182 Pengeboran Sumur Pengembangan, Injeksi Uap, Injeksi Air dan Injeksi Kimia di Tahun 2022 dalam rangka mengejar target 300 Ribu Barel Per Hari (BPH).
Terkait hal ini, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan agar Pertamina dapat menggunakan Tenaga Kerja Lokal yang ada di Daerah Pekanbaru termasuk melibatkan Kontraktor Daerah dalam menunjang kegiatan yang ada terkait WK Migas Rokan tersebut.
Pada kesempatan lain, Wartawan LH juga menyambangi kediaman keturunan Kesultanan Siak di Jalan Kuantan Raya Pekanbari pada Hari Minggu (07/02/2021-Red). Kepada Wartawan LH, Tengku Muchtar Anom selaku Sesepuh Keluarga Besar Keturunan (Zuriyat) Kesultanan Siak Sri Indrapura mengingatkan “ bahwa Kami juga mengutus perwakilan untuk hadir dalam Panja Komisi Vll Tentang Alih Kelola WK Migas Rokan pada Tanggal 9 Februari 2021 tersebut. Hal ini dirasakan perlu karena mengingat Sejarah Pertama Kali Sultan Siak ke 12 Sultan Syarif Kasim Il yang memberikan ijin untuk mengexploitasi kepada Perusahaan Minyak asal Amerika NV Nederlandscche Pacifik Petroleum Maatschappij (NPPM ) Pada Tahun 1930. NPPM merupakan perusahaan patungan Standard Oil Company of California (Socal) dengan Texas Oil CCompany (Texaco) pada dekade 1970-an. NPPM berubah nama menjadi PT. CALTEX PACIFIK INDONESIA ( CPI ) “ pungkas Tengku Muchtar Anom.
Tengku Muchtar Anom menambahkan “ bahwa Pemerintah dalam hal ini Pemprov Riau sepertinya tidak menghargai dan menghormati sejarah tersebut sehingga pada pelaksanaannya Kami sebagai Keluarga Besar Keturunan (Zuriyat) Kesultanan Siak Sri Indrapura sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam menjalankan dan mengelola usaha perminyakan yang ada di Tanah Leluhur Kesultanan Siak. Kami hanya ingin apa yang terjadi di Tanah Kesultanan Siak Sri Indrapura dapat bermanfaat bagi masyarakat Riau pada umumnya khususnya keturunan (Zuriyat) Kesultanan Siak Sri Indrapura “ paparnya.
Direktur Investigasi ILE ( Indonesia Law Enforcement ) Bagus Taradipa, SH menambahkan bahwa yang dikelola oleh pemerintah adalah minyak yang berada di Bumi yang terletak di wilayah Kesultanan Siak Sri Indrapura. Jadi sudah selayaknya Pemerintah memberikan Hak Previledge kepada Masyarkat Daerah Siak khususnya Keluarga Beşar Keturunan (Zuriyat) Kesultanan Siak Sri Indrapura mengingat Awal Pertama kalinya Ijin yang diberikan oleh Sultan Siak ke 12 Sultan Syarif Kasim II Pada Tahun 1930. Bahkan, dibenarkan jika Pemerintah dalam hal ini Pemprov Riau memberikan kompensasi dari keuntungan yang didapat kepada Masyarakat Daerah Siak juga Keluarga Beşar Keturunan ( Zuriyat ) Kesultanan Siak Sri Indrapura sebagai ungkapan rasa terima kasih dan rasa hormat kepada SultanSyarif Kasim II “ ujar Bagus ketika diminta pendapatnya oleh LH (09/02/2021-Red).
“ Jangan sekali-kali meninggalkan sejarah kalau takut digilas sejarah “ ungkap Bagus diakhir pembicaraannya dengan LH. (Gus/Red)