JAKARTA-LH: DPP LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia (FORKORINDO) melalui Kuasa Hukumnya dari LKBH FORKORINDO Cengly Malau Gurning, SH dan Renata Lakahena, SH secara resmi telah mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tetanggal 31 Oktober 2019 Tentang Persetujuan Perusahaan dari Hongaria Roatex Ltd Zrd sebagai Badan Usaha Pemrakarsa Pengadaan Infrastruktur Pemungutan Tol Non Tunai Nir Sentuh Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF) di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Forkorindo Tohom TPS, SE, SH, MM kepada Redaksi liputanhukum.com (LH) pada hari ini (Rabu, 10/02/2021-Red).
Gugatan ini telah Terdaftar di PTUN Jakarta dengan Perkara Nomor 37/G/2021/PTUN-JKT Tertanggal 10 Februari 2021. Hal ini dapat dilihat di Link Resmi PTUN Jakarta.
Adapun Substansi Gugatannya adalah memohon kepada PTUN Jakarta agar membatalkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tetanggal 31 Oktober 2019 Tentang Persetujuan Perusahaan dari Hongaria Roatex Ltd Zrd sebagai Badan Usaha Pemrakarsa Pengadaan Infrastruktur Pemungutan Tol Non Tunai Nir Sentuh Berbasis Multi Lane Free Flow (MLFF). Hal ini termaktub dalam Perihal Surat Gugatan yang dibuat dan ditandatangani serta didaftarkan Kuasa Hukum DPP FORKORINDO “ Hal: Gugatan Tata Usaha Negara Tentang Permohonan Pembatalan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tetanggal 31 Oktober 2019 Tentang Persetujuan Perusahaan dari Hongaria Roatex Ltd Zrd sebagai Badan Usaha Pemrakarsa Pengadaan Infrastruktur Pemungutan Tol Non Tunai Nir Sentuh Berbasis Multi Lane Free Flow (“MLFF”) di Indonesia “ bunyi Surat Gugatan yang dilayangkan DPP Forkorindo melalui Kuasa Hukumnya.
Sebagaimana telah berkali-kali diberitakan LH sebelumnya, bahwa sejak awal DPP LSM FORKORINDO telah mengkritisi tentang keberadaan Perusahaan dari Hongaria ini (Roatex Ltd Zrd) sebagai Pemrakarsa Mega Proyek MLFF ini. Menurut Ketum FORKORINDO Tohom TPS, “ Kami lebih menyoroti Dasar Penetapan Roatex Ltd. Zrt menjadi salah satu Perusahaan yang diloloskan Pada Pengumuman Penetapan Hasil Pra-kualifikasi Pelelangan Pengusahaan Sistem Transaksi Tol Non-Tunai Nirsentuh Berbasis MLFF Nomor: 11/PB.0301/MLFF/2020. Kami menilai bahwa Roatex Ltd Zrt itu belum layak untuk diloloskan karena Tekonolgi yang ditawarkannya belum teruji di Negara manapun dan belum tersertfikasi “ pungkas Tohom melalui Telepon Selularnya (Minggu, 08/11/2020-Red) yang lalu. (RZ/Red)