JAKARTA-LH: Sebanyak 20 Kapal Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) Heru Hidayat disita Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung). Salah satu dari 20 Kapal tersebut merupakan Kapal Pengangkut Gas Alam Cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) terbesar di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipidsus Febrie Adriansyah di Jakarta Hari ini (Rabu, 10/02/2021-Red). ” Kemaren kan ada 20 Kapal. Posisi ada di Samarinda dan Batam. Penyidik masih di lapangan untuk melihat masing-masing kondisi Kapal. Kapalnya Satu (Unit) terbesar di Indonesia untuk angkut LNG. Posisinya masih bersandar di Wilayah Indonesia semua ” pungkas Febrie.
Menurut Febrie, selain menyita 20 Kapal, Penyidik Kejagung juga menyita Assat berupa Tanah seluas 23 Hektare. ” Kami juga menyita Tanah 23 Hektare. Kalau yang lain-lain itu belum lah ” lanjut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tipidsus itu.
Terkait Kasus Korupsi di ASABRI ini, Kejagung telah menetapkan 8 Orang Tersangka Pada Senin (08/0/2020-Red). Kedelapan Tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT ASABRI Adam R Damiri, Direktur Utama Periode Maret 2016-Juli 2020 Sonny Widjaja, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017, LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra, dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Selain Asset Heru Hidayat, Penyidik Tipidsus Kejagung juga telah menyita Asset Milik Tersangka Benny Tjokrosaputro. Adapun Asset Benny yang sudah disita adalah 194 Hektare Tanah yang berada di Daerah Maja dan Lebak Banten. ” Penyitaan tanah (aset Asabri) 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luas 194 hektare. Semuanya atas nama Benny Tjokrosaputro ” ujar Febrie Adriansyah.
Senada dengan Febrie Adriansyah, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, bahwa seluruh Kegiatan Investasi PT ASABRI dari Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019 sepenuhnya dikendalikan oleh Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP. ” Pada 2012 sampai 2019, Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, dan Kadiv Investasi ASABRI bersama-sama bersepakat dengan HH, BTS, dan LP untuk membeli atau menukar saham dalam Portofolio ASABRI dengan saham-saham milik HH, BTS, dan LP ” jelas Kapuspenkum Kejagung itu.
Masih menurut Kapuspenkum Kejagung itu, bahwa saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung Total Kerugian Keuangan Negara akibat dugaan Korupsi di PT ASABRI. Untuk sementara Taksasi kerugian Negara akibat Ulah Para Koruptor tersebut sekitar Rp 23,73 Triliun. (Dessy/Red)