917 views

Ketua dan Bendahara BUMDes IKA SAPA Kembalikan Uang yang Telah disalahgunakannya, Apakah Tindak Pidananya Batal Demi Hukum ?

LABUHANBATU-LH: Ketua Sunggul Sinambela dan Bendahara Ahmad Fahri BUMDes IKA SAPA Sei Penggantungan, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu telah mengakui menyalahgunakan Uang BUMDes dengan dengan Rincian Rp 131.900.000,- digunakan Sunggul Sinambela dan Rp 93.100.000,- digunakan Ahmad Fahri untuk Kepentingan Pribadi Masing-Masing. Jadi, Total Uang BUMDes yang disalahgunakan sebesar Rp 225.000.000,-. Hal ini sesuai Surat Pernyataan yang dibuat dan ditandatangani Kedua Pimpinan BUMDes IKA SAPA tersebut yang telah diberitakan LH (liputanhukum.com) Pada 29 November 2020.

Atas kejadian ini, Pihak Inspektorat dan Dinas PMDK Labuhanbatu berjanji Akan Panggil dan Periksa Pengurus BUMDes IKA Sapa Sei Penggantungan sesuai pemberitaan LH Pada 4 Desember 2020 yang lalu. Namun sayangnya, tindak lanjut atas kasus ini belum tampak sehingga belum dapat diberitakan sebagai Hak Azasi Publik. 

Pasca terbongkarnya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Junto Dugaan Penggelapan Uang BUMDes IKA SAPA, Ketua Sunggul Sinambela dan Bendahara Ahmad Fahri membuat Pernyatan yang berisi
akan mengembalikan Uang yang diduga telah disalahgunakan mereka sebelum Tanggal 7 Mei 2021 dengan Jaminan Sebidang Tanah Milik Mereka Masing-Masing. “ Apabila ternyata tempo pengembalian Uang BUMDes IKA SAPA tersebut tidak dapat Saya penuhi sesuai perjanjian maka agunan yang Saya jaminkan akan dilelang “ demikian salah satu bunyi Surat Pernyataan Perjanjian tersebut yang ditandatangani diatas Materai Rp 6.000 Pada 14 Oktober 2020 oleh Sunggul Sinambela dan Ahmad Fahri serta 4 Orang Saksi yakni Ketua Pengawas BUMDes Judin Siahaan, Kepala Desa Sei Penggantungan Sapon Rinaldi, Sekretaris BUMDes Bonar Siburian, dan Salah Seorang Pendamping Desa Julpianda.

Nah, beredar informasi bahwa Sunggul Sinambela dan Ahmad Fahri telah mengembalikan uang yang mereka salah gunakan kepada Kas BUMDes IKA SAPA. Ketika hal ini dikonfirmasi dan atau diklarifikasi Wartawan LH kepada Kepala Desa Sei Penggantungan Sapon Rinaldi,, yang bersangkutan membenarkan informasi tersebut. ” Ia Pak, sudah di pulangkan Uang BUMDes yang dipakai mereka. Ketua BUMDes Sunggul Sinambela masih terutang lagi sebesar kurang lebih Rp 41.100.000 dan berjanji akan melunasinya di Bulan 5 Tahun 2021 dengan Agunan Tanah Miliknya. Sedangkan bendahara sudah melunasi semuanya “ pungkas Kedes Sapon Rinaldi (Senin, 08/02/2021-Red).

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Kades Sapon Rinaldi tersebut, berarti Bendahara BUMDes IKA SAPA Ahmad Fahri sudah mengembalikan sepenuhnya uang yang sempat disalahgunakannya yakni sebesar Rp 93.100.000,-. Sementara Ketua BUMDes IKA SAPA Sunggul Sinambela baru mengembalikan Rp Rp 90.000.000,- dari Total Rp 131.900.000,- uang yang sempat disalahgunakannya. Dengan kata lain, masih ada kekurangan dari Sunggul Sinambela sebesar Rp 41.900.00,- lagi.

Ketika ha ini dikonfirmasi Rekasi LH kepada Sunggul Sinambela, yang bersangkutan juga membenarkan bahwa dirinya telah mengembalikan sebahagian Dana yang terlanjur disalahgunakannya. “ Betul, Saya sudah mengembalikannya sebesar Rp 90.000.000,- dan kekurangannya akan Saya upayakan paling lama Bulan Mei Tahun ini “ ujar Ketua BUMDes Ika SAPA itu ketika dihubungi melalui Telepon Selularnya (Selasa Siang, 09/02/2021-Red).

Pertanyaan yang mendasar kemudian adalah apakah dengan pengembalian uang yang sudah terbukti dengan pengkuan Pelaku telah mereka salah gunakan dapat menggugurkan Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaaan Wewenang/Jabatan sesuai Pasal 374 KUHP Junto UU Tindak Pidana Korupsi karena dilakukan terkait Uang Negara ? Dengan kata lain, Apakah Dugaan Tindak Pidananya Batal Demi Hukum ?

Terkait jawaban dari pertanyaan ini, hanya Pihak Aparat Penegak Hukum (APH) lah yang dapat menjawabnya sementara LH akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk kepentingan pemberitaan sebagai Hak Azasi Publik. (Edy Syahputra Ritonga/Red)

One thought on “Ketua dan Bendahara BUMDes IKA SAPA Kembalikan Uang yang Telah disalahgunakannya, Apakah Tindak Pidananya Batal Demi Hukum ?

  1. Yang enak lah ya memutar uang BUMDES utk kepentingan Pribadi terus d Pulangkan,dgn cara d cicil…
    Miris aja..
    yg membuat Secara Mediasi kekeluargaan ini sudah menyalahi Hukum dan Peraturan perundang-undangan. ” Emang nya Uang Negara Utk kesejahteraan Masyarakat itu Uang Atok Moyang mu…” Enak aja kau buat Mediasi Tampa Proses Pidana Korupsi..Enak Aja Kau Memutar trus pulangkan lagi dgn cara cicil..? Otak dmn.Ngaku aja NKRI Harga mati…!!!
    Proses Pidakan lah..
    Kuat Dugaan ku,Pelaku Mediasi bermanuver dgn Praktek Pungli..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.