530 views

Selamat HARI PERS NASIONAL (HPN)

HARI PERS NASIONAL (HPN) diselenggarakan setiap Tanggal 9 Februari bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hal ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presdien Soeharto Pada Tanggal 23 Januari 1985.

Dalam Kepres No 5 Tahun 1985 tersebut menyebutkan bahwa Pers Nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan Pancasila.

Selanjutnya, Dewan Pers kemudian menetapkan Hari Pers Nasional dilaksanakan Setiap Tahun secara bergantian di Ibu Kota Provinsi se-Indonesia. Tahun ini (2021) HPN seyogianya akan dipusatkan di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kemudian berubah ke Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara. Namun, karena alasan Pandemic Covid-19 diputuskan dipusatkan di Jakarta. Informasi terbaru Puncak Peringatan HPN dilaksankan di Ancol Jakarta yang dihadiri Presiden Jokowi Secara Virtual.

Kendatipun masih terjadi Pro dan Kontra atas Penetapan HPN, namun faktanya HPN tetap diperingati setiap tahunnya. Penyelenggaraannya dilaksanakan secara bersama Antara Komponen Pers, Masyarakat, dan Pemerintah khususnya Pemerintah Daerah yang menjadi tempat penyelenggaraan. Landasan ideal HPN ialah Sinergi. Yaitu Sinergi antar Komponen Pers, Masyarakat dan Pemerintah, seperti tergambar pada Untaian Pita (umbul-umbul) yang membentuk huruf HPN.

Secara History, Sebelum adanya Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1985, HPN telah digodok sebagai salah satu butir keputusan Kongres ke-28 Persatuan Wartawan (PWI) di Kota Padang, Sumatra Barat pada 1978. Kesepakatan tersebut, tak terlepas dari kehendak Masyarakat Pers untuk Menetapkan Satu Hari Bersejarah untuk memperingati Peran dan Keberadaan Pers secara Nasional.

Pada sidang ke-21 Dewan Pers di Bandung tanggal 19 Februari 1981, kehendak tersebut disetujui oleh Dewan Pers untuk kemudian disampaikan kepada Pemerintah sekaligus menetapkan penyelenggaraan Hari Pers Nasional. Pers selalu mengalami dinamika permasalahannya dari Masa ke Masa. Bukan saja pada masa Orde Baru, tetapi juga sebelum Orde Baru hingga saat ini mulai dari belenggu kolonialisme hingga Kebebasan Pers yang dibungkam. Maka dari itu, diharapkan, melalui peringatan HPN, Insan Pers dan Masyarakat sudah seharusnya senantiasa berbenah dan mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai Anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yaitu Jaminan atas Kebesan Pers sesuai dengan Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights 1948 Tentang Kebebasan Pers yang penetapannya (Hari Kebebasan Pers Sedunia)  dilakukan Pada 3 Mei 1993 yang lalu. Di Indonesia, setelah adanya UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers sebenarnya pada takaran dasar-dasar dunia jurnalistik sudah cukup memadai namun dalam pelaksanaannya masih terdapat berbagai kendala, rintangan, dan tantangan bagi Insan Pers khususnya di Indonesia.

Akhir kata, Kami Segenap Pimpinan, Wartawan/Reporter, Staf dan Crew Liputan Hukum Mengucapkan HARI PERS NASIONAL Thun 2021 Semoga Kebebasan Pers di Indonesia dapat terealisasi. (REDAKSI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.