3,441 views

Tak Jera, Dewi Resedivis Narkoba Kembali Diringkus Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU-LH: Pengedar Narkoba kambuhan berinisial DSD alias D (Perempuan 45Tahun), Ibu Rumah Tangga, Jl Bulu Soma, Dusun Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Labura diringkus Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu Pada Minggu (31/01/2021-Red) Sekira Pukul 16.30 WIB.

Penangkapan TSK DSD dipimpin oleh Kanit I Ipda Sarwedi Manurung beserta Team beberapa saat setelah Petugas melakukan penyamaran (under cover buy) terpantau menyerahkan barang terlarang berupa Satu Plastik Klip Berisi Narkotika seharga Rp 100.000 kepada Petugas yang menyamar sebagai Pembeli di Rumah Tempat Tinggalnya TSK di Jl. Bulu Soma Terangbulan.

Dari hasil penggeledahan di dalam Rumahnya, kembali Petugas menemukan Barang Bukti sebanyak 5 (Lima) Bungkus Plastik Kecil Transparan Tembus Pandang yang didalamnya terdapat Narkoba Jenis Sabu-Sabu seberat 0,56 (Nol Koma Lima Puluh Enam) Gram Netto.

Dari hasil Interogasi Petugas, Pelaku menjelaskan bahwa Barang Bukti Tersebut diperoleh dari Seseorang berinisial PTN. Ketika dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan PTN.

Masih dari hasil Interogasi terhadap DSD, yang bersangkutan juga menjelaskan bahwa dirinya sudah pernah berurusan dengan hukum dalam kasus yang sama (Residivis) dan divonis 1 Tahun Setengah. DSD mengaku terpaksa kembali melakukan bisnis haram tersebut karena desakan ekonomi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalu Kasubag Humas Polres Labuhanbatu AKP Murniati menjelaskan, ” keberhasilan penangkapan Bandar Narkoba Kambuhan Inisial DSD alias DEWI berkat Informasi Masyarakat sekitar Rumah Pelaku yang sudah resah dengan bisnis haram tersebut kepada Polres Labuhanbatu ” ujar Murniati (Senin, 01/02/2021-Red).

Selanjutnya Kapolres Labuhanbatu memerintahkan Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH, MH dan Personilnya untuk gerak cepat melakukan Penyelidikan terkait Informasi Peredaran Narkoba.

Terhadap Tersangka DSD dipersangkakan Pasal 114 Ayat Subs 112 Ayat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara.

(Edy syahputra Ritonga/Red)

One thought on “Tak Jera, Dewi Resedivis Narkoba Kembali Diringkus Sat-Narkoba Polres Labuhanbatu

  1. Memuakkan.
    Leher saya taruhannya jika narkoba bisa di berantas.
    Terlalu banyak action Clasik yang busuk.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.