554 views

Dari Hasil Rekonstruksi Kasus Bansos Covid-19, Kader PDIP Ihsan Yunus Diduga Terima Uang Rp 1,5 M Dari Brompton

JAKARTA: Berdasarkan hasil Rekonstruksi yang dlakukan oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (Senin, 01/02/2021-Red), terkuak adanya pemberian uang sebesar Rp 1,5 M dan 2 Unit Sepeda Merk Brompton kepada Kader PDI-P Ihsan Yunus dari Tersangka Korupsi Program Bansos Covid-19 Harry Sidabuke. Uang diserahkan di Jalan Salemba Raya Jakarta Pusat pada Juni 2020. Sementara untuk Sepeda diserahkan di Kantor PT Mandala Hamonangan Sude.

Terkait hal ini, Pihak KPK melalui Plt Juru Bicaranya Ali Fikri menyampaikan bahwa KPK akan mengusut pemberian Uang dan 2 Unit Sepeda Brompton tersebut. “Tentu perlu dikonfirmasi lebih lanjut dengan Saksi-Saksi dan Alat Bukti. Disamping itu perlu pendalaman pula terkait maksud dari dugaan pemberian tersebut ” pungkas Fikri (Senin, 01/02/2021-Red).

Jubir KPK itu menambahkan, Penyidik KPK bekerja sesuai dengan Prosedur Hukum yang berlaku. Jika ditemukan Minimal Dua Alat Bukti, KPK tak segan untuk menetapkan Tersangka Baru dalam Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 tersebut. ” Tentu KPK dapat menetapkan Pihak Tersebut sebagai Tersangka ” tegas Fikri.

Ihsan Yunus adalah Kader PDI-P dan merupakan Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR. Ihsan diduga mengetahui Seputar Kasus yang juga menjerat Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Dalam Rekonstruksi yang dilakukan oleh Tim Penyidik KPK tersebut, tergambar bahwa Ihsan pernah melakukan pertemuan dengan Tersangka Matheus Joko Santoso sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos M. Syafi’i Nasution. Pertemuan itu diduga membahas terkait penyediaan bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

Sebagaimana diberitakan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, bahwa OTT ini terjadi Pada Hari Jum’at Malam (04/12/2020-Red) hingga Sabtu Dinihari (05/12/2020-Red). Kurang lebih 3 Jam setelah Mensos Juliari Peter Batubara bersama 4 Orang lainnya ditetapkan menjadi Tersangka oleh KPK terkait Kasus Dugaan Korupsi berupa Penerimaan Suap Dana Bansos Covid-19, Juliari Peter Batubara (JPB) akhirnya menyerahkan diri sekira Pukul 02.50 WIB (Minggu, 06/12/2020-Red). Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) tersebut langsung ditahan KPK.

Selain Mensos JPB, KPK juga menetapkan 4 Orang Tersangka lainnya setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW). Kemudian dari Pihak Swasta (Pemberi Suap) ada 2 Orang yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita Barang Bukti berupa Uang senilai Rp 14,5 Miliar yang disimpan dalam 7 Koper, 3 Tas Ransel, dan Amplop Kecil. Uang ini disiapkan oleh Ardian dan Harry Sidabuke. Mata Uangnya pun terdiri dari 3 Jenis yaitu Rupiah, Dollar Amerika Serikat, dan Dollar Singapura. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.