JAKARTA-LH: Gugatan Paslon Pemenang Pilkada 2020 Kota Bandar Lampung Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas Putusan Diskualifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung. Artinya, Keputusan KPU Kota Bandar Lampung yang mendiskualifikasi Paslon ini Batal Demi Hukum.
Hal ini dapat dilihat dari Amar Putusan Majelis Hakim Agung dengan Nomor: 1 P/PAP/2021. Pada Sidang Putusan yang digelar MA (Jumat, 22/01/2021-Red), Ketua Majelis Hakim Agung Supandi memberikan 2 Putusan Penting. Pertama, Menyatakan Menolak Permohonan Intervensi dari Paslon Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Kedua, dalam Pokok Sengketa Mengabulkan Permohonan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk sepenuhnya.
Masih lewat Putusanya, MA juga menyatakan bahwa Keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor: 007/ HK.03.1-Kpt/ 1871/KPU-Kot/ I/ 2021 Tanggal 8 Januari 202 Tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 atas nama Pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amarullah batal dimata hukum. Untuk itu, MA memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk mencabut keputusannya yang mendiskualifikasi Paslon No 3 Eva-Deddy tersebut.
Selanjutnya, lewat Amar Putusan MA tersebut meminta KPU Kota Bandar Lampung untuk menetapkan kembali kemenangan Paslon No 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah serta memerintahkan KPU Kota Bandar Lampung untuk menerbitkan Keputusan Baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung Nomor 461/ HK.03.1-Kpt/ 1871/ KPU-Kot/ IX/ 2021 Tanggal 23 September 2020 yang memenangkan Paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah Tetap Berlaku dan Berkekuatan Hukum Mengikat.
Terkait Keputusan MA ini, KPU Kota Bandar Lampung melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Fery Triarmojo mengatakan bahwa Pihaknya belum menerima salinan putusan MA itu. “Kami belum terima Salinan Putusannya, baik itu melalui pesan email atau melalui jasa paket ” pungkas Fery sebagaimana dilansir CNNIndonesia.com (Kamis, 28/01/2021-Red).
Komisioner KPU Kota Bandar Lampung itu menambahkan bahwa akan segera menindaklanjuti apabila salin keotusan itu sudah diterima Pihaknya. ” Segera. Setelah salinan putusan kami terima, langsung akan kami tindaklanjuti ” kata Fery. (Dessy/Red)