LABUHANBATU-LH: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Puskesmas Perlayuan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, M. Haitami (43Tahun) dituntut Pidana 6 (Enam) Tahun Penjara (Kamis, 28/01/2021-Red). M. Haitami dinyatakan bersalah melakukan perbuatan Tindak Pidana Korupsi Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 yang diperuntukkan bagi Pegawai dan Staf Puskesmas.
Dalam Persidangan Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Telah membacakan Tuntutannya kepada 3 (Tiga) Orang Terdakwa atas nama M. Haitami, HM dan SD Pada Persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pungutan Liar (Pungli) atau Pemotongan Honor Pegawai Puskesmas yang bersumber dari JKN dan BOK Pada Puskesmas Perlayuan Dinkes Pemkab Labuhanbatu. Sidang ini sendiri dilakukan secara Daring dimana Majelis Hakim, Jaksa Penuntu Umum (JPU), dan Penasehat Hukum (PH) Terdakwa berada di PN Tipikor Medan. Sementara Terdakwa berada di LP Rantauprapat Labuhanbatu.
Melalui Kasi Intel Kejari Labuhanbatu Syahron Hasibuan, SH mengatakan kepada LH bahwa ” Surat Tuntutan kepada Ketiga terdakwa telah dibacakan Sore ini (Kamis, 28/01/2021-Red). Terdakwa M. Haitami Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan Diancam Pidana dalam Pasal 12 huruf (f) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undag-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa Mantan PLT Kapuskesmas Perlayuan tersebut Dituntut Pidana Penjara selama 6 (Enam) Tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam Tahanan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan Denda sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan. Sedangkan untuk Terdakwa Kedua HM Bendahara JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), dan Terdakwa ketiga SD Bendahara BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) masing-masing Dituntut 4 Tahun Pidana Penjara dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap dalam tahanan dan denda Sebesar Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan jika Denda tidak dibayar harus diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) Bulan. Persidangan tersebut dihadiri Majelis Hakim, JPU, PH, di Pengadilan Tipikor Medan “ jelas Syahron Hasibuan, SH.
Ketika dikonfirmasi LH kepada Kajari melalui Kasipidsus Kejari Labuhanbatu Noprianto S, SH, MH (28/01/2021-Red) membenarkan Tuntutan tersebut, serta menambahkan agar melalui perkara tersebut timbul efek Jera bagi siapapun yang coba-coba Koruspi Uang Negara serta Mendukung Program Pemerintah dalam Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Labuhanbatu & Labuhanbatu Utara. (Edy Syahputra Ritonga/Red)