RANTAUPRAPAT-LH: Menindaklanjuti peredaran narkoba di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu oleh Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.,MH memerintahkan personil Sat Narkoba supaya melakukan upaya-upaya paksa kepolisian untuk menekan dan menuntaskan peredaran narkoba dilokasi tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut personil Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH, Kanit I IPDA Sarwedi Manurung dan seluruh personil Opsnal berjumlah 20 (dua puluh) Orang pada hari Kamis (21/01/2021-Red) mulai pukul 20.30 WIB melakukan grebek kampung narkoba di Kelurahan Padang Bulan.
Adapun personil dibagi dalam 2 tim yang masuk dari 2 (dua) lokasi yang berbeda,melihat kedatangan petugas banyak yang berlarian dan sebanyak 12 Orang berhasil diamankan yaitu dari TKP I Jln.Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Dari TKP I berhasil mengamankan 7 (Tujuh) Orang di lokasi Sebagai berikut : DH Laki-laki (22Tahun),INDRA Laki-laki (32Tahun), ARS Laki-laki (37Tahun), SS Laki-laki (31Tahun),SB Laki-laki (16Tahun),MI Laki-laki (31Tahun),AP Laki-laki (31Tahun).
Selanjutnya dari TKP II merupakan Kos Kosan Di Gang Amaliah Bawah, Jalan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu berhasil mengamankan 5 (Lima) Orang yaitu N als Dian Laki-laki (38Tahun), Miraja Alwi Efendi Laki-laki (28Tahun),Sus Perempuan (43Tahun),GUN Laki-laki (49Tahun) dan SS Perempuan (32Tahun).
Dari hasi pemeriksaan awal terhadap 12 Orang yang terdiri dari 10 Laki Laki dan 2 Orang Perempuan yang dinaikkan status menjadi tersangka sebanyak 3 Orang yaitu dari TKP Kos-kosan di Gang Amaliah Bawah, Jln. Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu yaitu S Alias SUS Perempuan (42 Tahun) warga Jl Seei. Menanjung, Kelurahan Pantai Burung TB II, Keamatan Datuk Bandar, Kabupaten Asahan berdomisili di Padang Bulan Gang Amalia Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Barang Bukti yang diperoleh terdiri dari 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik,1 (satu) buah kotak plastik warna hijau yang berisikan 1 (satu) buah kaca pirek yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah jarum baru,1 (satu) buah toples plastik yang berisikan 12 (dua belas) buah pipet, 9 (sembilan) bungkus plastik klip kosong bekas pakai dan 5 (lima) buah mancis.
N Als Dian Laki-Laki (38Tahun) Warga Jln Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dengan Barang Bukti 1 ( satu ) bungkus narkotika jenis sabu seberat 0.06 gram netto,1 ( satu ) buah timbangan elektrik,1 ( satu ) bungkus plastik klip kecil kosong,2 ( dua ) hendpone Nokia dan uang senilai Rp 325.000.
Sementara Dari TKP Jln Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu tepatnya sebuah warung rokok yaitu DH Laki Laki 23 Tahun Warga Jln Padang Bulan, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu dengan Barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,26 gram bruto,1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang,uang sebesar Rp. 200.000,- ( hasil penjualan sabu)
Ke 3 Tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara marathon untuk mengetahui darimana mendapatkan narkobanya dan ke-3 nya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara Untuk yang 9 Orang lagi masih dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya akan diperiksa urinenya dan selanjutnya dilakukan gelar perkara dalam penanganan ke 9 orang ini nantinya. (Hamdani/Red)