MUSIRAWAS-LH: Hari ini (Jumat, 22/01/2021-Red) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas (Mura) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka Pengumuman Hasil Penetapan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2021-2024 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Mura.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Azandri, SIP didampingi Wakil Ketua 2 Hendra Adi Kusuma, SH yang juga turut dihadiri Wakil Bupati Mura Hj Suwarti, Kapolres Mura AKBP Effrannedy SIK, Dandim 0406 MLM diwakili Danramil Terawas, Danyon Brimob di Wakili AKP Ojang, Jajaran Forkopimda, SKPD, OPD dan Camat serta Bupati terpilih Ir Hj Ratna Mahmud Amin.
Sekretaris Dewan (Sekwan) Amir Hamzah, S.Sos dalam laporannya pada Rapat Paripurna menyampaikan bahwa sesuai tahapan dan jadwal kita segera gelar Pleno Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Dalam laporannya pada Sidang Paripurna, bahwa Rapat Paripurna diikuti sebanyak 25 Orang Anggota DPRD dari 40 Anggota DPRD. Kemudian, digelarnya Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Maupun Penetepan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Terpilih sesuai dengan Surat KPU Kabupaten Musirawas No.24 /1605 /KPU KAB /I /2021 perihal Penyampaian Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Tahun 2020.
“ Selanjutnya landasan digelarnya Paripurna adalah Berita Acara KPU Kabupaten MUR Nomor 07 /BA /1605 /KPU KAB /I /2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Mura Tahun 2020 yang kemudian di SK-kan KPU Kabupaten Mura dengan Nomor: 08 /PL.02.6-kpt /1605 /KPU KAB /I /2021 tanggal 21 Januari Tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mura Tahun 2020, yag mana telah Menetapkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Musirawas Masa Jabatan 2021-2024 adalah Ir.Ratna Machmud dengan Perolehan Suara 112.843 atau 51.8 % dari Total Suara Sah “ jelas Amir Hamzah (Jum’at, 22/01/2021-Red).
Amir Hamzah menjelaskan, Penetepan dan Pengumuman terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pilkada Kabupaten Mura Tahun 2020 , yaitu ditujukan kepada Ir Hj Ratnah Mahmud Amin bersama Hj Suwarti.
Ditambahkannya pula, bahwa sesuai UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang Pada Bab XXI Pasal 160 Ayat 3 dijelaskan bahwa Pengesahan Pengangkatan Bupati terpilih dilakukan berdasarkan Penetapan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Mendagri melalui Gubernur.
Dan sesuai Surat Edaran ( SE ) dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia ( Mendagri ) No 273 /487 /Sj Tanggal 21 Januari 2021 dalam Pengesahan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pilkada secara serentak di tahun 2020 “ jelas Sekwan itu..
Ketua DPRD Mura Azandri mengatakan “ Rapat Paripurna ini sesuai Hasil Penetepan oleh KPU Mura bahwa Ir Ratna Mahmud dan Hj Suwarti Sip ditetapkan sebangai Paslon Terpilih dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati di Bulan Desember Tahun 2020. Semuanya berjalan baik dalam suasana yang kondusif. Maka dari itu, hari ini Kami DPRD Kabupaten Mura melaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Paslon Terpilih, selanjutnya akan disampaikan langsung kepada Mendagri RI melalui Gubernur “ kata Azandri. (Awang/Red)