LABUHANBATU-LH: Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH terhitung 1 Januari sampai 20 Januari 2021 berhasil mengungkap 31 kasus Tindak Pidana Curas, Curat dan Curanmor(3C) serta Perjudian dengan 48 tersangka di Wilayah Hukumnya yang meliputi 3 Kabupaten yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, dan Labuhanbatu Selatan. Hal ini disampaikan oleh Deni Kurniawan Pada Konfrensi Pers, di Halaman Mapolres Labuhanbatu (Kamis, 21/01/2021-Red).
Pada kesempatan itu, Kapolres Deni Kurniawan menerangkan, dari 4 kasus curas yang ditangani, pihaknya mengamankan 6 orang tersangka. “ Untuk Curas 4 kasus dengan 6 tersangka, curat ada 14 kasus dengan 23 tersangka, 4 kasus curanmor dengan 8 tersangka, 9 kasus perjudian dengan 11 tersangka ” pungkas Deni.
Adapun total kerugian yang diderita oleh Para Korban dari 22 Kasus 3C, menurut Deni adalah senilai Rp 584. 693. 000,-. “ Barang Bukti yang disita brypa uang tunai senilai Rp 1. 435. 000, 4 Unit Dump Truk, 10 Unit Handphone, 5 Unit Sepeda Motor, 2 Unit Timbangan Duduk, 1 Bilah Egrek Sawit,1 Unit Becak Bermotor, 1 Unit Televisi, 1 Unit Kulkas, 1 Unit Mesin Genset, 1 Unit Mesin Dap Air, 1 Unit Mesin Mobil Fortuner, 1 Tabung Gas, 1 Pistol Korek, 1 Unit Kunci T, 1 Bilah Samurai, 1 Kunci Linggis, 3 Buah Buku, 14 Block Notes dan 1 Kotak Kartu Domino.
“ Untuk Pencurian Dengan Kekerasan, Kita kenakan Pasal 365 KUHP ayat (2) diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, pencurian dengan pemberatan (curat) Pasal 363 KUHP ayat (1) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan Perjudian Pasal 303 KUHP diancam pidana penjara 10 tahun ” ungkapnya.
Untuk kasus pencurian dengan kekerasan, pihaknya juga memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku, karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.
“ Untuk pungli, modus mereka meminta secara paksa atau memecahkan kaca, bahkan menyiram bensin ke dalam kenderaan dengan mengancam memakai alat, baik senjata tajam maupun korek api yang menyerupai senjata api ” jelas Kapolres Labuhanbatu itu.
Bahkan ada juga kejadian dimana Para Tersangka mengejar korban, sehingga truk korban terguling. “ Ini tidak boleh dibiarkan, karena sangat meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan. Sehingga para tersangka dalam pengejaran diberikan tindakan tegas terukur “ sebut Kapolres.
Menurut Kapolres, Para Tersangka seluruhnya adalah Residivis yang ketemu di dalam Lembaga Pemasyarakatan. Bahkan kesemuanya Residivis dalam kasus yang sama dengan hukuman 6 Tahun Penjara pada sebelumnya. “ Kesemuanya dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman 12 Tahun Penjara ” terangnya.
Kapolres AKBP Deni Kurniawan, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bersama Polri menjaga keamanan di wilayah masing-masing dan menjadi Polisi terhadap diri sendiri. “ Kami berharap Masyarakat dapat memberikan informasi sebanyak mungkin kepada Kepolisian apabila dilingkungannya ada Tindak Pidana, untuk menjamin keamanan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu ” tutup Kapolres Deni.
Kegiatan Konferensi Pers Kapolres Labuhanabatu didampingi Wakapolres Kompol M. Taufik, SE, Kasat Reskrim AKP Parikhesit,SIK, MH, Kasi Humas AKP Murniati Rambe, Para Kanit Reskrim dan Kanit Reskrim Polsek, anggota Tekab. (Hamdani/Red)