LABUHANBATU-LH: Hasil pengembangan dari 2 (Dua) Orang berinisial DS dan JRB Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang terlebih dahulu diamankan Polsek Panai Tengah, dihari yang sama Terduga Bhandar Narkoba Jenis Sabu-Sabu Inisial RS Warga Bilah Hilir ditangkap pada hari Kamis (15/01/2021-Red). Jum’at(16/01/2021/Red).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa, ada 2(Dua) Orang Diduga sedang membeli Narkoba Jenis Sabu-sabu dari arah Negeri lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu menuju Simpang Ajamu, Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu mengendarai Sepeda Motor Kawasaki Ninja RR Warna Merah Hitam.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah Ipda F. Sigiro, SH bersama Team Opsnal Polsek Panai Tengah sekitar Pukul 19.00 WIB melakukan pengintaian di Simpang Jawi-Jawi tepatnya di depan Loket Bus Bilah Pane. Kemudian, Petugas memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap 2(Dua) Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu. Saat digeledah, dari Kantong Celana sebelah kanan salah seorang berinisial DS ditemukan 1 (satu) Unit Handphone. Setelah itu, ditemukan 1 Unit Senter Warna Biru dibahagian Spidometer dan setelah dibuka ternyata dalam senter tersebut ditemukan Plastik Putih Sedang berisi Shabu. Setelah diperiksa, Kedua Orang tersebut mengaku bahwa mereka mendapatkan Shabu tersebut dari seseorang berinisial RS yang tinggal di Negeri Lama Kecamtan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Tanpa membuang waktu, tepat Pukul 20.00 WIB Team Opsnal Polsek Panai Tengah langsung meluncur menuju Negeri lama. Sekira pukul 21.00 WIB, Team berhasil menangkap RS yang sedang berdiri di depan Pos Security di Desa Sennah, Kecamatan Bilah Hilir. Team langsung melakukan penggeledahan dan menemukan Satu Unit Handphone Nokia Warna Hitam. Sementara Barang Bukti berupa Shabu sempat dibuang RS sehingga Team Opsnal tidak berhasil menemukannya walaupun sudah berusaha mencarinya. RS bersama 2 Rekannya langsung digelandang ke Mapolsek Panai Tengah untuk proses selanjutnya.
Saat LH Wartawan (liputanhukum.com) melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Panai Tengah AKP Rusdi Koto, SH tentang penangkapan 3 (Tiga) Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu-Sabu tersebut, Rusdi Koto membenarkannya. Kapolsek Rusdi memaparkan hasil tangkapan anak buahnya:
“ Adapun Identitas Para Terduga adalah:
1. DS, Laki-laki (36Tahun), pekerjaan Bengkel Mekanik, Warga Dusun ll, Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu;
2. JRB alias Jo, Laki-laki, pekerjaan mocok -mocok, Warga Dusun Abadi,Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu;
3. RS, Laki-laki, pekerjaan BHL Kebun Pendawa, Warga Dusun Bomban Bidang, Desa Sennah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu;
4. Adapun barang bukti yang diamankan berupa: 1(satu) Buah Senter Kecil Warna Biru yang di dalamnya terdapat 1(satu) Bungkus Plastik Sedang Transparan Tembus Pandang yang berisikan Narkotika diduga Jenis Sabu-Sabu; 1(Satu) Unit Handphone Android Merek Real Me Warna Biru; 1(Satu) Unit Handphone Nokia Warna Kuning “ demikian dipaparkan AKP Rusdi Koto (Jum’at, 15/01/2021-Red).
Untuk proses lebih lanjut, ke 3 (Tiga) Orang Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut ditahan di Mapolsek Panai Tengah sebelum dilimpahkan ke Sat-Resesse Narkoba Polres Labuhanbatu.
(Edy Syahputra Ritonga/Red)