BATAM-LH: Pihak Keluarg dalam hal ini diwakili oleh Arjuna (Anak Kandung Almarhum) resmi melaporkan kematian H. Permata yang diduga ditembak oleh Oknum Aparat Bea dan Cukai ke Polda Kepulauan Riau (Kepri) di Batam. Laporan atas nama Arjuna resmi diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kepri dengan Nomor: STTLP / 06/ I / 2021 / SPKT-Kepri yang ditandatangani oleh Ka Siaga I SPKT AKP P. Tarigan, SH Pada Tanggal 15 Januari 2021. Adapun Pokok Perkara yang dilaporkan adalah Dugaan Tindak Pidana Pembunuhan terhadap Haji Jumhan alias Haji Permata.
Terkait peristiwa meninggalnya H. Permata yang diduga akibat ditembak oleh Oknum Aparat Bea dan Cukai berbagai Pihak memberikan kecaman atas hal ini. Ketua Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Batam Masrur Amin mendorong agar Pihak Keluarga Almarhum melaporkan Kasus ini ke Polda Kepri. “ Ini pelanggaran HAM Berat “ pungkas Masrur disela-sela acara layat di Rumah Duka tempat Almarhum H. Permata disemayamkan di Komplek Bela Vista Batam Center Kota Batam Kepri (Jum’at Malam, 15/01/2021-Red).
Menurut Masrur, baik Pihak Keluarga maupun Pihak Paguyuban (KKSS) tidak dapat menerima atas tindakan Oknum Aparat Bea dan Cukai yang dinilai tidak sesuai prosedur yang ada (SOP). Menurutnya, Pihak Keluarga dan Paguyuban (KKSS) menilai bahwa tindakan sewenang-wenang dari Oknum Aparat Bea dan Cukai merupakan pelanggaran HAM Berat.
Untuk itu lanjut Masrur, setelah membuat laporan ke Polda Kepri, Jenazah Almarhum Haji Permata akan dilakukan Uji Swab. “ Setelah itu, kami akan melakukan Otopsi di RS Bhayangkara Polda Kepri ” tegasnya sambil melanjutkan bahwa kasus ini juga akan dilaporkan ke Dirjen Bea dan Cukai di Jakarta.
Masrus juga tidak percaya atas Release yang dibuat oleh Pihak Bea dan Cukai yang menyatakan bahwa Almarhum Haji Permata melakukan perlawanan dan bahkan dikatakan melompat ke laut. “ Bagimana bisa melompat, karena untuk berdiri saja sulit, apalagi melawan Petugas Bea Cukai ” ujarnya.
Sejalan dengan pernyataan Ketua KKSS Kota Batam, Wakil Ketua KKSS Kota Batam Ahmad Rosano meminta agar Polda Kepri harus mengusut tuntas kasus penembakan oleh Oknum Aparat Bea Cukai ini. Menurutnya, tindakan Oknum Aparat tersebut merupakan pelanggaran HAM Berat. “ Jika hal ini tidak diusut tuntas, maka Bea Cukai akan perhitungan dengan kami ” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Rosano menyatakan bahwa selama ini beberapa kejadian penembakan telah dilakukan oleh Oknum Aparat Bea Cukai termasuk terhadap Anak Buah Almarhum H. Permata.
Menurut Rossano, peristiwa penembakan terhadap H, Permata ini merupakan puncak tindakan sewenang-wenag dan tidak procedural sehingga wajib diusut tuntas.
Menurut foto Jenazah Almarhum H. Permata yang diterima Wartawan LH (liputanhukum.com), tampak tepat di bagian dada ada 3 lobang yang diduga bekas peluru.
Sesuai informasi yang berhasil didapatkan oleh Wartawan LH dari Pihak Keluarga dan Paguyuban KKSS bahwa Jenazah Alamarhum H. Permata akan dimakamkan Pada Hari ini (Sabtu, 16/01/2021-Red) Sekitar Pukul 14.oo WIB di Pemakaman Air Raja, Tanjung Sengkoang, Kota Batam.
Terkait kejadian ini, sampai berita ini ditayangkan, LH belum mendapatkan Klarifikasi Resmi dan atau Release Resmi dari Pihak Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri. Sesuai janjinya ketika dikonfirmasi dan atau diklarifikasi terkait kejadian ini Pada Jum’at Sore Pukul 15.37 WIB (15/01/2021-Red), Humas (DJBC) Khusus Kepri Arif berjanji akan mengirim Release Resmi-nya ke LH apabila sudah ada. (Anto/Red)
VIDEO SUASANA DUKA PARA KELARGA DAN KERABAT ALMARHUM
VIDEO PERNYATAAN PENGURUS KKSS KOTA BATAM