848 views

HRS Kembali Dijerat Dengan Kasus Baru, Barekrim Mabes Polri Menetapkannya Sebagai TSK Terkait Kasus RS UMMI Bogor

JAKARTA-LH: Belum selesai Kasus Petamburan yang menjadikan Habib Rizieq Sihab (HRS) Tersangka dan membuatnya ditahan di Polda Metro Jaya yang Sidang Praperadilannya sedang berjalan di PN Jakarta Selatan, kini kasus baru kembali menjeratnya terkait Dugaan Pidana Menghalangi atau Menghambat Penanganan Wabah Penyakit Menular Terkait Pengambilan Tes Swab di RS Ummi Bogor Pada Bulan November 2020. HRS dijerat dengan Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular. Tidak hanya HRS, dalam kasus ini menantunya Muhammad Hanif Alatas serta Dirut RS Ummi dr Andi Tatat juga ditetapkan menjadi Tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri.

Kasus ini berawal ketika Satgas COVID-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS Ummi dr. Andi Tatat ke Polresta Bogor dengan LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA Tertanggal 28 November 2020. Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan Swab Test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan Tes Swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS tersebut.

Kasus ini kemudian diambil alih oleh Bareskrim Mabes Polri hingga akhirnya menetapkan HRS beserta menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi Andi Tatat menjadi Tersangka. “ Penyidik sudah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan 3 Orang sebagai Tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas ” pungkas Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (11/01/2021-Red). (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.