987 views

Buronan Koruptor Kelas Kakap Berhasil Diciduk Kejaksaan Di Bintaro

JAKARTA-LH: Awal Tahun 2021, ditandai dengan kinerja Kejaksaan yang cukup menggembirakan. Koruptor Kelas Kakap yang diduga merugikan Negara sebesar Rp 22,45 Miliar bernama Lisa Lukitawati (50Tahun) berhasil diciduk dan diamankan oleh Kejaksaan dalam hal ini kerja sama antara Kejaksaan agung RI dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Lisa berhasil diamankan di daerah Bintaro, tepatnya di Jalan Manyar II Blok O4 No 15, Bintaro Jaya, Sektor 1, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.30 WIB (Senin, 04/01/2021-Red).

Penangkapan Lisa ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak. “ Pengamanan terhadap buronan atas nama Lisa Lukitawati merupakan keberhasilan Tim Tangkap Buronan Kejaksaan yang pertama untuk tahun 2021 ” pungkas Eben (Selasa, 05/01/2021-Red).

Lisa Lukitawati merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium pendidikan pada Fakultas Ilmu Keolahragaan Universitas Negeri Makassar tahun anggaran 2012. Yang bersangkutan merupakan Pengusaha. Mahkamah Agung (MA) telah memvonis Lisa dengan hukuman penjara selama Tujuh Tahun dan Denda Rp 200 Juta Subsider Enam Bulan Kurungan Pada 29 Juli 2019 yang lalu. Putusan MA itu tertuang Pada Putusan Nomor: 1337 K/Pid.Sus/2019 Tanggal 29 Juli 2019.

Dalam amar putusannya, MA juga menjatuhkan Pidana Tambahan yaitu membayar Uang Pengganti sebesar Rp 8,9 Miliar dalam waktu Satu Bulan setelah Putusan Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap atau Inkrach. Apabila Pidana Tambahan ini tidak dibayarkan oleh Lisa maka harta benda Milik Lisa Lukitawati akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika Lisa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar Pidana Tambahan tersebut maka akan diganti dengan Pidana Penjara selama 4 Tahun Penjara.

Menurut Kapuspenkum Kejagung, bahwa Lisa telah dipanggil sebanyak 3 kali untuk melaksanakan Putusan MA, namun selalu mangkir. ” Terpidana Lisa Lukitawati yang berprofesi sebagai pengusaha sudah dipanggil secara patut selama 3 kali untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Namun, terpidana mengabaikan panggilan jaksa eksekutor, bahkan menghilang dari alamat semula di Jalan Ciputat Raya No 1, Pondok Pinang, Jakarta Selatan ” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Setelah ditangkap, Terpidana Lisa Lukitawati dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk Pelaksanaan Eksekusi sesuai Keputusan MA yang telah Inkracht. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.