690 views

MIRIS ! Janda Miskin Beranak Dua Diduga Diabaikan Haknya Untuk Mendapatkan BLT DD

MUSIRAWAS-LH: Siti Amrona alias Bu Mulia (57 Tahun) adalah Seorang Janda Miskin Dua Anak, Warga Dusun III Desa Tambahasri, Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas Provinsi Sumatera Selatan Pada Hari Selasa (05/01/2021-Red) untuk kesekian kalinya menyampaikan keluhannya kepada Para Awah Media terkait dirinya tidak mendapatkan Paket Bantuan Covid-19 berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) secara bertahap dan berkelanjutan.

Dalam bincang-bincangnya dengan Wartawan LH (liputanhukum.com), Ibu Mulia menuturkan bahwa awalnya dirinya mendapatkan kucuran Dana Bantuan tersebut sekira Bulan April 2020 sebesar Enam Ratus Ribu Rupiah. Namun, menurut pengakuan Janda 2 Anak ini, proses dirinya mendapatkan kucuran dana bantuan tersebut tidaklah mulus. Pasalnya Ia dipaksa oleh Kepala Desa (Kades) Q1 Tambahasri, Aripin melalui Kadus III Rizal dan anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Jarmadi untuk berbagi dengan Tiga Orang sehingga masing-masing mendapatkan Dua Ratus Ribu Rupiah.

Dari sinilah pangkal masalah mulai terjadi, sebab Bu Mulia tetap kekeh tidak mau membagikan kepada Dua Orang Lainnya. Menurut wanita yang cukup bernyali dan kritis ini, Ia punya prinsip mengikuti Aturan Pemerintah Pusat bahwa Penyaluran Dana BLT DD maupun bentuk bantuan lainnya haruslah prosedural dan tepat sasaran. “ Banyak Saya saksikan berita di Televisi, Viral juga di Media Online bahwa BLT DD Tahap Pertama Jumlah Nominalnya Enam Ratus Ribu Rupiah. Tidak ada Desa Lainnya membagikan Enam Ratus Ribu Rupiah itu untuk Jatah Tiga Orang Kepala Keluarga (KK) “ ungkap Mulia dengan nada kesal di kediamannya pada akhir Tahun 2020 yang lalu.

Bu Mulia lebih lanjut menjelaskan, bahwa pasca dirinya menerima BLT DD Tahap Pertama Sebesar Enam Ratus Ribu Rupiah seketika itu juga rumahnya didatangi Aparat Desa yang juga merupakan Utusan Kades Tambahasri yaitu Rizal (Kadus III) dan Jarmadi (BPD). “ Kehadiran Dua Pamong Desa tersebut tidak lain maksudnya untuk meminta Saya membagikan uang BLT DD yang sudah saya ambil kepada Dua Orang KK lainnya. Saya tetap tegar dengan pendirian, bahwa besaran bantuan Per KK sesuai aturan memang Enam Ratus Ribu Rupiah. Lalu Rizal mengatakan jika saya tetap dengan pendirian tidak mau berbagi dengan Dua Orang KK lainnya maka pada tahap selanjutnya Saya tak akan pernah mendapatkan Paket Bantuan lagi. Apapun bentuk bantuan tak akan diikutsertakan “ tutur Mulia menceritakan kejadian yang dialaminya.

Benar saja, selama Satu Tahun Negara ini resmi terkonfirmasi Pandemi COVID-19 dan Pemerintah pun sudah mengucurkan berbagai bentuk bantuan, Siti Amrona alias Mulia tidak pernah mendapatkan lagi Paket Bantuan tersebut.

Atas kejadian yang menimpanya, Amrona tak berputus asa. Ia terus berupaya melakukan berbagai upaya kendati belum membuahkan hasil. Bahkan setidaknya sudah dua kali Amrona mendatang Unit Tipikor Polres Musirawas guna melapor dan memperkarakan peristiwa yang menimpa dirinya.

Masih menurut Bu Mulia, saat melapor ke Tipikor Polres Mura, ternyata tidak hanya dirinya yang melaporka kasus sejenis ini. Setidaknya ada 18 Orang KK yang siap bersaksi atas kasus tersebut. “ Saya masih ingat nama Personil Polisi yang menerima berkas laporan kami. Saat melapor itu, Personil Polisi di Unit Tipikor mengatakan bahwa laporan kami memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. Anehnya hingga sekarang tidak terbukti, bahkan yang terjadi Belasan Orang yang turut serta melaporkan kasus ini satu satu didatangi orang-orang pihak Kades. Mereka diintimidasi dan diminta untuk tidak ikut melakukan protes apalagi melapor ke Pihak Berwajib “ papar Mulia alias Amrona dan terkait hal ini Wartawan LH belum melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Pihak Unit Tipikor Polres Mura.

Ditambahkannya, bahwa pembagian BLT DD di Desa Q1 Tambahasri Ia pastikan tidak tepat sasaran. Ada masyarakat yang miskin dan layak mendapatkan bantuan justru tidak menerima Paket Bantuan. “ Sebaliknya, ada Tetangga Saya yang mampu punya kebun karet luas,, punya penghasilan cukup,, rumah kediaman bagus, bahkan punya kendaraan mobil kok bisa dapat kucuran BLT DD. Ada juga perempuan warga desa ini yang berstatus sebagai Istri Muda seorang Kades dari Desa Lain dalam Wilayah Musirawas terhitung mampu kok ya dapat juga paket bantuan BLT DD “ ujar Bu Mulia menceritakan.

Atas peristiwa yang dialaminya, Mulia mengaku akan terus berjuang supaya terwujud keadilan dan berikutnya agar semua jenis Bantuan Pemerintah untuk masyarakat tepat sasaran dan tidak mengurangi jumlahnya. Terutama bagi masyarakat yang sangat membutuhkannya.

Untuk diketahui, beberapa Awak Media sudah sejak Dua Bulan lalu menerima keluhan Siti Amrona alias Mulia ini. Bahkan untuk keseimbangan informasi, Awak Media sudah bertemu Kepala Desa Q1 Tambahasri Aripin didampingi Sekdes Suyono dan Beberapa Stafnya di kantor Desa Q1 Tambahasri. Kepada Para Awak Media saat itu, Kades maupun Sekdes membenarkan adanya kritik dan protes keras dari warganya atas nama Siti Amrona dkk. Hanya saja tidak ada kepastian dan ketegasan Pihak Pemerintah Desa untuk mengupayakan jalan keluar terhadap permasalahan tersebut.

Bahkan, Kades terlihat santai dan dingin memberikan respon seraya mengatakan bahwa hanya Segelintir Orang Warga yang bersikap sedemikian “ Dan itu biasa saja dari sekian banyak warga hanya segelintir orang yang bersikap sedemikian dan menyatakan tidak puas atas kebijakannya “ ujar Kades Aripin (19/11/2020-Red).

Terpisah, beberapa waktu lalu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musirawas, Ahmadi Zulkarnain melalui Sekdis Alexander, menanggapi pertanyaan beberapa awak media terkait permasalahan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi kepada Jajaran Pemerintah Kecamatan Tugumulyo dan Kades Tambahasri.

Hingga berita ini di-Release, menurut pengakuan Siti Amrona belum ada Pihak Manapun yang mengupayakan jalan keluar terhadap permasalahan yang Ia alami. Janda beranak Dua ini tetap kekeh berjuang untuk mendapatkan hak-haknya. (Awang/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.