JAKARTA-LH: Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis telah menerbitkan Surat Telegram Nomor: 9/OPS1.1/2021 yang menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dinyatakan tidak berlaku. Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Asops Kapolri Irjen Pol Imam Sugianto atas nama Kapolri. Hal ini disampaikan oleh Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono (Senin, 04/01/2021-Red). ” STR (surat telegram) tertanggal 4 Januari 2021 ini menyatakan bahwa Maklumat Kapolri Nomor Mak/4/XII/2020 dinyatakan tidak berlaku ” pungkas Imam Sugianto.
“Berkaitan dengan hal tersebut di atas dengan berakhirnya Ops Lilin 2020, maka Maklumat Kapolri Nomor MAK/4/XII/2020 tanggal 23 Desember tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dinyatakan tidak berlaku ” tulis Kapolri Idham Azis dalam Telegram 4 Januari 2021.
Sebagaimana diketahui bahwa Maklumat Nomor: Mak/4/XII/2020 Tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2020. Dengan terbitnya STR Nomor: 9/OPS1.1/2021 maka secara resmi Maklumat Kapolri No 4/XII/2020 sudah tidak berlaku lagi karena telah dicabut. (Dessy/Red)