1,067 views

PENGAMANAN EKSTRA KETAT! Ribuan Gabungan Aparat Keamanan Disiagakan Amankan Sidang Praperadilan HRS

JAKARTA-LH: Dalam rangka Pengamanan Sidang Perdana Praperadilan atas Penangkapan dan Penahanan Habib Rizieq Sihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya yang akan dilaksankan Pagi ini (Senin-Pukul 09.00 WIB, 04/01/2021-Red) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ribuan Personel Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP Disiagakan baik di Lokasi Sidang maupun diluar Lokasi termasuk Pengaturan Jalan dan Lalu Lintas. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ” 1.610 Personel Gabungan dari TNI-Polri dan Pemda disiagakan untuk pengamanan Sidang Praperadilan besok di PN Jakarta Selatan. Pengaman ini mulai dari Lokasi Sidang hingga Pengaturan Jalur Lalu Lintas ” pungkasnya (Minggu, 03/01/2021-Red).

Seperti diberitkan LH (liputanhukum.com) sebelumnya, bahwa Pihak PN Jaksel melalui Kepala Humas Suharno telah mengajukan permintaan bantuan pengamanan atas Sidang Perdana Praperadilan ini kepada Pihak Kepolisian. Hal ini dilakukan, menurut Suharno karena Pihaknya tidak mau ambil resiko jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. ” Kita minta pengamanan Pihak Kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan ” ujar Suharno (Sabtu, 02/01/2020-Red).

Adapun Persidangan Perdana hari ini akan dimulai Pukul 09.00 WIB (Senin, 04/01/2021-Red) dengan Agenda Pembacaan Permohonan Praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum HRS. Sidang Perdana ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Butir (10) yang dimaksud dengan Praperadilan adalah Wewenang Pengadilan Negeri untuk Memeriksa dan Memutus tentang Sah atau Tidaknya suatu Penangkapan dan atau Penahanan atas Permintaan Tersangka atau Keluarganya atau Pihak Lain atau Kuasa Tersangka. Atas dasar ini lah HRS sebagai Tersangka melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Menurut informasi yang didapatkan, Tim Kuasa Hukum dari HRS yang akan turut hadir adalah Munarman, M Kamil Pasha, Sumadi Atmadja, Wisnu Rakadita, Hujjatul Baihaqi, Alamsyah Hanafiah, Kurnia Tri Royani, Ratih, dan Aziz Yanuar.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah apakah HRS akan turut hadir Pada Sidang Praperadilan ini ? Terkait pertanyaan ini, menurut salah satu Kuasa Hukumnya Aziz Yanuar bahwa HRS tidak bakal hadir. ” Enggak bakal ” jawabnya singkat tanpa menguraikan apa alasannya tidak bakal hadir sebagaimana dilansir JPNN.com (02/01/2021-Red).

Adapun gugatan dan atau tuntutan HRS melalui Kuasa Hukumnya pada Praperadilan ini adalah meminta Hakim PN Jakarta Selatan membuat Putusan Memerintahkan Penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) terhadap Tersangka HRS. Tuntutan dan atau gugatan ini didasarkan pada Pendapat Kuasa Hukum HRS bahwa menurut Mereka Penetapan Tersangka, Penangkapan, hingga Penahanan HRS oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.