JAKARTA-LH: Upaya Hukum berupa Praperadilan yang resmi diajukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq Sihab (HRS) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Pada (Jaksel) Hari Selasa (15/12/2020-Red) yang lalu rencananya akan mulai disidangkan Besok (Senin, 04/01/2021-Red). Persiapan untuk pelaksanaan persidangan sudah matang termasuk penunjukan Hakim Tunggal Ahmad Sahyuti yang akan memimpin jalannya persidangan dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Humas PN Jakarta Selatan Suharno sebagaimana dilansir Antara (Sabtu, 02/01/2021-Red). ” Hakimnya Pak Akhmad Sahyuti, Panitera penggantinya Agustinus Endri ” pungkas Suharno.
Selain telah ditunjuknya Hakim dan Panitera Pengganti, Pihak PN Jaksel juga sudah berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Setempat untuk mengamankan jalannya persidangan. ” Kita minta pengamanan pihak kepolisian. Kita tidak mau ambil risiko. Jadi jika ada hal-hal yang tidak kita inginkan, kita persiapkan ” ujar Suharno.
Adapun persidangan akan dimulai Pukul 09.00 WIB (Senin, 04/01/2021-Red) dengan Agenda Pembacaan Permohonan Praperadilan yang diajukan Kuasa Hukum HRS. Sidang Perdana ini akan dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.
Sebagaimana telah diberitakan media ini sebelumnya, bahwa Kuasa Hukum HRS telah mengajukan Upaya Perlawanan Hukum atas Penangkapan dan Penahanan HRS dengan Mengajukan Permohonan Praperadilan. Pengajuan Permohonan Praperadilan ini tercatat dengan Nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel Pada Tanggal 15 Desember 2020 oleh PN Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum HRS. ” Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan Nomor Register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel ” pungkas HRS Aziz Yanuar saat itu (Selasa, 15/12/2020-Red).
(Dessy/Red)