1,468 views

Oknum Satpam PT SMART Padang Halaban Diduga Lakukan Penganiayaan Dengan “Main Hakim Sendiri” Hingga Korban Babak Belur

LABURA-LH: Andika alias Iwan (30Tahun) mengaku menjadi korban main hakim sendiri dari Satpam Perkebunan Sawit PT SMART Padang Halaban, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Peristiwa ini disampaikan oleh Korban Andika kepada Wartawan LH (liputanhukum.com) di kediamannya Dusun Pasar Lori, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau Labura Pada Sabtu (02/01/2020-Red). “ Saya langsung dipukul pakai Pentungan Satpam itu, hingga saya terjatuh bersama Kereta (Sepeda Motor-Red) saya. Setelah terjatuh, Kepala Saya dipukul pakai Tongkat Satpam, Kaki Saya juga dipukul sama mereka. Habis itu Saya baru dinaikkan ke Mobil Patroli PT SMART dan terakhir dibawa ke Polsek Marbau “ pungkas Andika sambil menunjukkan luka-luka yang dialaminya (Sabtu, 02/01/2020-Red).

Ketika ditanya kapan dan dimana peritiwa itu terjadi, Andika menjawab “ terjadi Pada Hari Kamis (31/12/2020-Red) sekitar Pukul 19.10 WIB di Divisi 4 Brusel “ kata Andika.

Sewaktu dipertanyakan apa penyebab sehingga dirinya dipukuli Para Satpam, Andika mengatakan bahwa dirinya mengambil Brondolan Sawit dari Lokasi Perkebunan PT Smart senilai Rp 70.000 (Tuju Puluh Ribu Rupiah). “ Saya memang ambil brondolan karena sudah gak punya uang untuk makan “ ujarnya sambil menghapus matanya karena berlinang air mata.

Masih menurut pengakuan Andika, setelah dipukuli oleh Para Satpam PT SMART yang diduga bernama Parlan dkk, kemudian Andika diserahkan ke Polsek Marbau. Andika sempat ditahan untuk kepentingan pemeriksaan selama 1 malam. Setelah itu, Andika kemudian disuruh pulang mengingat kasus pencurian yang dilakukannya dengan nilai Rp 70.000 masuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Disisi lain, atas penganiayaan dialaminya, Pada Hari Jum’at (01/01/2021-Red) Andika didampingi oleh Istrinya melapokan kasus Penganiayan dan Main Hakim Sendiri terhadap dirinya yang diduga dilakukan Oknum Satpam PT SMART bernama Parlan dkk ke Mapolsek Marbau. Anehnya, ketika ditanya bukti Laporan Polisinya (STPLP), Andika mengatakan tidak ada diberikan Pihak Polsek Marbau kepadanya maupun kepada Istrinya.

Terkait peristiwa penganiayaan ini, Wartawan LH juga berhasil menemui Saksi berinisial YG dan BJ. Menurut kedua saksi ini, mereka mengetahui peristiwa penganiayaan kepada Andika yang dilakukan oleh Para Satpam PT SMART. “ Ya kami tau,  karena ada suara ribut-ribut seperti ada sura bambu pecah, tapi kami tak berani menolongnya “ pungkas kedua saksi ini kepada Wartawan LH (02/01/2021-Red).

Sampai berita ini ditayangkan, baik Pihak PT SMART Padang Halaban maupun Pihak Polsek Marbau belum dapat dikonfirmasi dan atau diklarifikasi terkait kasus ini. (Supendi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.