JAKARTA-LH: Terkait terbitnya Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) khususnya Poin 2 Hurf (d), yang menyatakan “ Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui Website maupun Media Sosial ”, maka Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Ir. K.H. Mohammad Nuh, DEA menyatakan ’’ Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik ’’ pungkas Muhammad Nuh sebagaimana dilansir Gelora.co (Jum’at, 01/01/2021-Red).
Sebagaimana sudah ramai terpublikasi bahwa hari ini (Jum’at, 01/01/2020-Red), Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan maklumat bernomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Maklumat ini sebagai realisasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220-4780 Tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Dari 4 Poin isi Maklumat tersebut, ada Poin yang sempat mengkhawatirkan Insan Pers khususnya Insan Pers Indonesia yaitu Poin 4 Huruf (d). Namun kalau ditelaah secara seksama maka kekhawatiran Insan Pers itu sebenarnya tidak perlu terjadi karena kata yang dipakai pada Maklumat Kapolri tersebut adalah “…Website dan Media Sosial” bukan kata “Pers”. Demikian disampaikan oleh Sekjen DPP Assosiasi Pers Republik Indonesia (ASPRI) R.S. Hasibuan, SH ketika diminta pendapatnya terkait hal ini.
“ Oleh karena itu, sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers maka tidak perlu ada kegelisahan dan kekhawatiran buat Rekan-Rekan Insan Pers Indonesia selama tetap berpedoman pada Aturan yang ada yakni UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang ditetapkan Dewan Pers. Ini sekaligus bukti perbedaan Produk antara Media Sosial dan Pers; Produk Media Sosial adalah Informasi, sementara Produk Pers adalah Berita. Informasi bisa diberikan dan didapatkan dari mana pun dan atau oleh siapapun, sementara Berita hanya diproduksi oleh Perusahaan Pers sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Untuk lebih jelas silahkan baca Tulisan Discalimer Saya termasuk di Media ini (liputanhukum.com) yang berjudul ‘Peran Pers Dalam Kehidupan dan Peradaban Manusia’ “ ujar R.S. Hasibuan, SH melalui Telepon Selularnya (Jum’at, 01/01/2020-Red).
Berikut isi lengkap Maklumat Kapolri bernomor: Mak/1/I/2021 tersebut:
” 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor: 220- 4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam;
2. Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat agar:
a. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI;
b. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum;
c. Polri akan mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI;
d. Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian;
4. Demikian maklumat ini, untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. ” demikian kutipan lengkap Maklumat Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 itu.
(Fahdi/Red)