JAKARTA-LH: Di Minggu-Minggu terakhir Tahun 2020 kemarin, Viral Lagu Indonesia Raya yang diparodikan dan terkesan dilecehkan lagu ciptaan Wage Rudolf (WR) Soepratman itu. Bahkan termasuk Proklamator Presiden Pertama Indonesia Ir. Soekarno dan Presiden Indonesia saat ini Joko Widodo juga ikut dihina oleh lirik lagu tersebut. Salah satu pengunggah Video ini adalah saluran YouTube Sultan Alvator dengan judul ‘Indonesia Raya with Instrumental & Lyrics Reupload dari channel Asean channel MY’.
Akibat kejadian ini, Polisi Republik Indinesia (POLRI) dan Polisi Diraja Malasya (PDRM) dalam waktu yang cukup singkat berhasil membekuk Para Pelakunya, baik yang berada di Malasya maupun yang berada di Indonesia.
Salah satu Terduga sebagai Pelaku berinisial NJ (11Tahun) ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Negara Bagian Sabah Malaysia. Kemudian yang satu lagi berinisial MDF ditangkap di Cianjur, Jawa Barat.
Mengingat Pelaku masih berusia dibawah umur maka penanganannya akan memperhatikan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal ini disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ” Untuk yang ada di Cianjur, yang tadi malam ditangkap setelah gelar perkara sudah kita nyatakan sebagai Tersangka dan perlakuannya juga menggunakan Undang-Undang anak ” pungkas Argo di Mabes Polri (Jum’at, 01/01/2021-Red).
Oleh karena itu lanjut Argo, ” jadi nanti berbeda dengan Undang-Undang dewasa ” lanjut Argo.
Sebagai pembuktian obyektif dalam pemberitaan, berikut ini Bunyi Lirik penghinaan Lagu Indonesia Raya yang dimaksud:
” Indognesial Kesialanku
Bangsat dan kemunduran
Di sanalah neraka dunia
Jadi pandu rakyatnya
Indognesial kesialanmu
Bangsat dan kecuranganmu
Marilah kita semua ucapkan Indognesial
Matilah Jokoko, mampuslah Soekaporno
Amanlah di neraka
Bangsatlah rakyatmu
Hinalah negerimu
Untuk Indognesial jahanam
Indognesial cair
Melacur pelacur
Mundurlah kamu selamanya
Indognesial sial
Jahanam Jahanam
Majulah tuju ke neraka “ demikian kutipan lirik yang diduga telah menghina dan melecehkan Lagu Indonesia Raya, Bangsa Indonesia, Rakyat Indonesia, Proklamator, dan Kepala Negara saat ini.
Pertanyaan yang paling mendasar kemudian adalah mungkinkah Konseptor dari Lirik Lagu yang diparodikan itu adalah seorang anak dibawah umur (NJ 11 Tahun) ? (Dessy/Red)