RANTAUPRAPAT-LH: Pada Konferensi Pers Anev Kamtibmas Tahun 2020 di Aula Kamtibmas Yanpiter Mapolres Labuhanbatu (Kamis, 31/12/2020-Red) yang dimulai Pukul 11.00, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH menyampaikan bahwa Polres Labuhanbatu berhasil menyelesaikan perkara melampaui target atau standar yang ditetapkan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. “ Nilai persentase penyelesaian perkara yang mencapai 78% ini sudah memenuhi dan melampaui target atau standar yang telah ditetapkan Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Poldasu) yaitu sebanyak 70% “ pungkas Deni panggilan akrab Kapolres Labuhanbatu tersebut pada Sesi Acara Arahan dan Bimbingan Pada Konfers tersebut (Kamis, 31/12/2020-Red).
Lewat Konfers Refleksi Akhir Tahun ini, Deni juga menyampaikan bahwa capaian target 78% yang diperoleh Polres Labuhanbatu Tahun 2020 ini merupakan pencapaian penyelesaian perkara tertinggi di Polres Labuhan Batu dalam kurun 10 tahun terakhir. “ Pencapaian ini berhasil dilakukan melalui optimalisasi penyelidikan dan penyidikan perkara yang dimulai sejak September 2020 lalu ” ungkapnya.
Pada Acara Konfers yang juga dihadiri oleh Wakapolres Labuhanbatu Kompol M.Taufik, SE, MH , PJU, serta Jajarannya, AKBP Deni menyatakan bahwa situasi Kamtibmas dipolres labuhanbatu masih dalam keadaan aman dan kondusif. Polisi harus bisa menangani permasalah masyarakat dengan tegas agar dapat terciptanya kamtibmas yang baik. “ Polres Labuhanbatu itu jumlah Personil 1098 dimana jumlah seperti saat ini sudah cukup ideal dibanding dengan Polres Lain dan dapat mengimbangin perbandingan dari masyarakat “ ujar Deni.
“ Jumlah kasus pada Tahun 2019 sangat sedikit dibanding dengan Tahun 2020, namun Penyelesaian Perkara pada tahun 2020 itu meningkat 70 % penyelesaianya “ lanjut Deni.
Berikut rincian capaian kinerja Polres labuhanbatu yang disampaikan Oleh AKBP Deni Kurniawan sesuai Press Release yang diterim Wartawan LH (liputanhukum.com):
” 1. Terkait dengan penanganan Kasus Korupsi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu ada 3 kasus;
2. Kasus yang menonjol Curas, Curanmor di wilayah hukum Polres Labuhanbatu sudah ada penurunan dimana polres Labuhanbatu telah memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur terhadap Pelaku 2 Orang Kasus Narkoba dan 1 Orang Pelaku melawan petugas;
3. Polres Labuhanbatu dalam hal ini pada penyelesaian perkara Narkoba telah berhasil mengamankan 15 kg narkoba jenis sabu dan memberikan tindakan tegas , tepat dan terukur terhadap pelaku, serta apresiasi yang sebesar-besarnya oleh Bapak Kapolda;
4. Penyelesaian masalah Gereja yang berada di Kota Pinang dimana dalam hal ini permasalahan Gereja sudah lama berlarut-larut tidak terselesaikan, Alhamdulillah saat ini telah terselesaikan dengan aman dan baik;
5. Untuk perkara Laka Lantas, Polres Labuhanbatu meningkat dimana Kabupaten Labuhanbatu Raya memiliki panjang jalan lebih dari 200 KM wajar apa bila dibandingkan dengan jumlah volume kendaraan;
6. Untuk masalah penyebaran Virus Covid-19 di wilayah hukum Polres Labuhanbatu tidak akan bosan-bosan nya untuk melakukan himbauan terhadap masyarakat agar untuk selalu mematuhi Protokol Kesehatan memakai masker, ini terbukti dari hasil laporan kegiatan yang kita laporkan;
7. Dalam hal Pesta demokrasi (Pilkada) Kabupaten Labuhanbatu Raya, Alhamdulillah berjalan lancar, aman, baik. Kabupaten Labuhanbatu Raya memiliki 15 Pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati dimana tingkat kerawanan sangat banyak, namun sekali lagi Kami ucapkan terima kasih atas kerja sama dari Pihak Masyarakat sehingga Pesta Demokrasi berjalan aman;
8. Saya selaku Kapolres Labuhanbatu mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya atas kerja sama rekan-rekan Pers selama ini “ demikian Press Release (Kamis, 31/12/2020-Red).
Sebagai Catatan Khusus LH, dibawah kepemimpinan AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH sebagai Kapolres Labuhanbatu teka teki kematian Almarhum Ahmad Tua Siregar Warga Dusun III Kampungbaru Desa Sibito Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) juga berhasil diungkap. Sebagaimana diketahui, sempat kasus kematian Ahmad Tua Siregar ini dianggap akibat Lakalantas murni. Tetapi berkat keperdulian Polres Labuhanbatu atas laporan masyarakat khususnya Ahli Waris Almarhum, akhirnya Polres Labuhanbatu turun tangan dan berhasil mengungkap kasus ini sebagai kasus pembunuhan dimana 2 Orang sudah ditetapkan menjadi Tersangka dan ditahan di Mapolres Labuhanbatu yakni TS dan IS . Menurut informasi yang didapatkan LH dari Penasehat Hukum Keluarga Almarhum Tua Siregar yakni Ricky Fattamazaya Munthe SH, MH bahwa kasus ini kemungkinan besar akan dilimpahkan Penyidik Polres Labuhanbatu ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat pada Tanggal 5 Januari 2021 yang akan datang.
(Hamdani/Red)