YOGYAKARTA-LH: Data terkini Sampai dengan Pukul 16.00 WIB (Kamis, 31/12/2020-Red) menurut Akun Resmi Twitter Dinas Kominfo @kominfodiy melaporkan bahwa perkembangan Kasus Covid-19 Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) adalah sebagai berikut; Suspek sebanyak 22.351 Jiwa, Terkonfirmasi Positif sebanyak 12.155 Jiwa, Dinyatakan Sembuh sebanyak 8.175 Jiwa, Meninggal Dunia sebanyak 260 Jiwa, dan dalam Pemantauan sebanyak 311 Jiwa.
Disamping tingginya jumlah angka-angka secara total seperti yang dipublikasikan Dinas Kominfo DIY tersebut, yang lebih perlu mendapat perhatian serius lagi adalah relatif tingginya pertambahan kasus ini per hari. Untuk Hari Rabu/Kamis (30-31/12/2020-Red) saja misalnya (dalam kurun waktu 24 Jam) terjadi pertambahan kasus sebanyak 257 Kasus. Sehari sebelumnya Yakni Selasa/Rabu bahkan mencapai 282 Kasus. Nah pertambahan ini dapat dikategorikan cepat, sehingga perlu penganan yang cepat, tepat, dan optimal.
Oleh karena itu, Banyak Pihak yang mendukung rencana Pemprov DIY untuk melakukan Lockdown Terbatas di beberapa tempat yang diprediksi akan menjadi titik kumpul warga menjelang Pergantian Tahun malam ini (31/12/2020-Red). Tempat-tempat tersebut misalnya seperti Tugu, Malioboro dan Titik KM 0.
Rencana kebijakan Lockdown Terbtas ini disampaikan oleh Sekda Yogyakarta Baskara Aji usai bertemu sejumlah Pimpinan DPRD DIY di Kantor DPRD DIY 2 hari yang lalu. “ Silahkan dibahas saja di Tingkat Kota karena kota kan bisa mengatur kondisi di Malioboro dan di Tugu ” pungkas Aji (29/12/2020-Red).
Menurut Sekdaprov DIY tersebut, kebijakanLockdown Terbatas perlu segera direalisasikan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mengingat banyak desakan dari berbagai pihak, termasuk masukan dari DPRD Yogyakarta. Lockdown Terbatas untuk tempat yang dianggap rawan banyak orang berkerumun saat malam tahun baru 2020-2021, menurut berbagai Pihak termasuk Pihak DPRD DIY akan dapat menekan penyebaran Pandemik Covid-19 di DIY.
Selain Lockdown Terbatas, bebagai pihak juga mendesak Pihak Tim Penanganan Covid 19 DIY agar melaksanakan regulasi yang sudah ditetapkan baik Pergub maupun Perbub/Perwal termasuk di tempat-tempat Hiburan, Warung dan Restoran, dan atau tempat lainnya yang sudah diatur sedemikian rupa. Tim Gugus yang dibentuk diharapkan dapat melaksanakan dan menerapka aturan yang sudah ditetapkan terkait Prokes Covid-19 tanpa pandang bulu dan tanpa ‘tedeng aling-aling’. (Hemad/Red)