825 views

Berawal Dari Cekcok, Kejar-Kejaran, Akhirnya Menabrak Pengendara Lain Hingga Tewas

JAKARTA-LH: Diduga berawal dari cekcok mulut antara Oknum Anggota Kepolisian Pam Obvit Polda Metro Jaya berinisial Aiptu IC dengan Seorang Pegawai Bank BUMN berinisial HR, kemudian antara keduanya terjadi kejar-kejaran di Jalan Raya Ragunan Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan Pada Hari Jum’at, 25/12/2020-Red). Dalam kejar-kejaran tersebut, Aiptu IC menggunakan Mobil Toyota Innova sementara HR menggunakan Mobil Hyundai.

Disaat kejar-kejaran tersebut, tiba-tiba Mobil Innova yang dikemudikan oleh IC diserempet Mobil Hyundai yang dekemudikan HR secara spontan IC membanting setir ke arah kanan sehingga melewati pembatas jalan dan menabrak 3 Pengendara Sepeda Motor yang datang dari arah berlawanan hingga menewaskan salah seorang pengendara sepeda motor bernama Pinkan Lumintang (Perempuan 30 Tahun) berasal dari Kota Depok serta 2 korban lainnya M Sharif (Laki-laki 41Tahun) dan Dian Prasetyo (Laki-laki 26Tahun). Sharif mengalami luka ringan, sementara Dian mengalami luka berat langsung dibawa ke RS Fatmawati Jakarta Selatan untuk dirawat secara intensif.

Peristiwa ini dibenarkan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo. Menurut Sambodo, kejar-kejaran itu dipicu oleh adanya dugaan bahwa Aiptu IR telah melakukan tindakan pemukulan kepada HR sebelumnya. Merasa tidak terima dengan pemukulan tersebut, HR kemudian mengejar IC. ” Sempat terjadi perselisihan di Jalan, kemudian Mobil Polisi ini menghentikan, memotong, kemudian menghentikan mobil Hyunday. Dan menurut pengakuan Tersangka, Polisi kemudian sempat melakukan pemukulan ” pungkas Kombes Sambodo Pada Jumpa Pers di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya (Sabtu, 26/12/2020-Red).

Dalam Jumpa Pers tersebut, Sambodo menerangkan bahwa Pihak Kepolisian telah menetapkan HR sebagai Tersangka. Yang bersangkutan dijerat Pasal 311 Ayat 5 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan Ancaman Hukuman paling lama 12 Tahun atau Denda Rp24 Juta. Dirlantas Polda Metro Jaya itu mejelaskan bahwa HR menjadi Tersangka karena menyerempet Mobil Toyota Innova yang dikemudikan IC sehingga melewati pembatas jalan dan menabrak 3 Pengendara Sepeda Motor hingga mengilangkan nyawa orang lain dalam hal ini Pinkan Lumintang. ” Bahwa terjadinya kecelakaan ini tidak berdiri sendiri tetapi disebabkan oleh diserempetnya mobil Innova silver oleh mobil Hyundai yang dikemudikan H ” jelas Kombes Sambodo.

Masih menurut Keterangan Sambodo, bahwa penetapan HR menjadi Tersangka merujuk pada keterangan 2 Orang Saksi Kunci dari total 5 Saksi yang telah dimintai keterangan. Selain itu, tambah Sambodo, bahwa Pihaknya juga telat melihat Rekaman CCTV yang memperlihatkan insiden tersebut.

Pada kesempatan Jumpa Pers tersebut, Sambodo juga menerangkan bahwa dari Pemeriksaan Awal diduga ada pemukulan yang dilakukan Aiptu IC kepada Tersangka HR. Tindakan fisik itu diduga bermula karena kesal laju kendaraannya dipotong HR, kemudian IC memberhentikan mobil Hyundai HR sebelum kemudian terjadi aksi pemukulan tersebut. ” Mobil Polisi ini memotong dan menghentikan Mobil Hyundai dan menurut pengakuan Tersangka, Polisi (IC) kemudian sempat melakukan pemukulan ” tambahnya.

“ Keduanya kemudian terlibat kejar-kejaran. Itu diduga akibat H tak terima karena telah dipukul oleh Aiptu Imam. Hingga di satu titik, mobil Hyundai menyenggol mobil Innova tersebut. Hingga akhirnya terjadilah kejar-mengejar mobil Hananda dan Aiptu Imam itu berhenti seiring terjadinya insiden kecelakaan yang menabrak tiga pemotor dari arah berlawanan “ jelas Sambodo.

Menurut Kombes Sambodo, Tersangka HR telah melaporkan kasus dugaan pemukulan terhadap dirinya oleh IC ke Polres Jakarta Selatan. Dalam hal ini, Polisi sedang mendalaminya. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.