JAKARTA-LH: Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/4/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Selama Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Maklumat itu dikrluarkan 23 Desember 2020. Maklumat itu berisi Perintah kepada Seluruh Jajaran Kepolisian untuk melaksankannya.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono bahwa maklumat itu dikeluarkan untuk bisa mencegah dan memutus penyebaran Covid-19. ” Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona ” ujar Argo kepada Para Awak Media (23/12/2020-Red).
Maklumat ini dimaksukan agar Seluruh Anggota diminta patuh kepada Protokol Kesehatan mengingat penanganan penyebaran Covid-19 Secara Nasional belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat. Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama Pelaksanaan Libur Natal 2020 Dan Tahun Baru 2021.
Adapun isi Maklumat tersebut adalah untuk tidak menyelenggarakan pertemuan atau kegiatan yang mengundang Kerumunan Orang Banyak di Tempat Umum berupa:
1. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di Luar Tempat Ibadah;
2. Pesta/Perayaan Malam Pergantian Tahun;
3. Arak-Arakan, Pawai dan Karnaval;
4. Pesta Penyalaan Kembang Api.
Selanjutnya, “ apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat Ini, maka Setiap Anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan “ bunyi dari Maklumat itu. (Bimalex/Red)