589 views

FANTASTIS !!! Sebanyak 133 Dari 270 Pilkada Serentak Mengajukan Gugagatan (PHP) Ke MK

MEDAN-LH: FANTASTIS, itulah kata yang terucap ketika mendengar hampir  setengah dari 270 Daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020 mengajukan Gugatan yang secara Yuridis dikenal dengan Permohonan Perselisihan Pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini terungkap dari pernyataan Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar. ” PHP Gubernur ada 5 Permohonan, PHP Bupati ada 114 Permohonan, PHP Walikota ada 14 Permohonan. Jadi, Totalnya 133 Permohonan ” pungkas Fritz Edward Siregar di Hotel Santika Dyandra Kota Medan (Rabu Malam, 23/12/2020-Red).

Frits menambahkan, “ untuk di Sumatera Utara dari 23 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak ada 11 Permohonan yang masuk ke MK, yakni Kota Medan, Kota Tanjung Balai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Kemudian, Kabupaten Asahan, Kabupaten Mandailing Natal, Kabupaten Nias, Kabupaten Samosir dan Kabupaten Karo “ jelas Anggota Bawaslu RI itu dalam Kegiatan Evaluasi dan Inventarisasi Data Hasil Pengawasan Dalam Rangka Persiapan Perselisihan Pemungutan Suara Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020.

Oleh karena itu, menurut Fritz Edward Siregar Pilkada Serentak 2020 belum berakhir karena Bawaslu RI dan Jajarannya akan menghadapi sengketa tersebut di MK. Meski bukan Bawaslu yang digugat dalam hal ini, namun tetap mempersiapkan diri.” Maka dari itu, Jajaran Bawaslu diminta menyiapkan Dokumen atau Bukti yang diperlukan untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada ini. Apalagi, sengketa hasil suara di MK adalah Final Performance. Artinya, Pilkada Saat Ini belum usai ” tegas Fritz.

Maka dari itu, Fritz mengimbau seluruh jajaran Bawaslu bekerja sama dengan saling berbagi data guna menghadapi sidang perselisihan di MK.
” Kepada teman-teman, Kami harapkan untuk saling berbagi data karena pada akhir inilah di MK penyelesaian segala perselisihan ” pinta Firtz di hadapan Bawaslu Kota Medan dan Panwascam Se-Kota Medan.

Pertanyaan yang muncul kemudian adalah mengapa hampir setengah dari Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini mengalami persoalan dengan terjadinya PHP ? Apa yang telah terjadi dan siapa yang paling bertanggung jawab ? (Amir/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.