LABURA-LH: Warga Masyarakat Desa Bangunrejo, Kecamatan Na: IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) kembali mempertanykan Laporan Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kades Mereka berinisial ENP. Menurut salah seorang Warga Bangunrejo berinisial RM bahwa Pada Bulan September yang lalu (03/09/2020-Red) Puluhan Warga (21 Orang) sudah menandatangani Surat Pernyataan sekaligus Surat Pengaduan yang telah diserahkan ke Polres Labuhanbatu sebagai Laporan Masyarakat dengan tembusan kepada Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Inspektorat Kabupaten Labuhanbatu Utara, PMD Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kapolda Sumatera Utara, Tipikor Polda Sumatera Utara, Kemendes PDT, dan kepada Presiden RI . “ Surat tersebut ditandatangani Pada Tanggal 3 September 2020 di Bangunrejo dan kami sudah menyerahkannya ke Polres Labuhanbatu dengan termasuk tembusannya. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut nya “ pungkas RM melalui Telepon Selularnya (Selasa, 22/12/2020-Red).
RM melanjutkan, “ Memang setelah laporan kami tersebut, baru-baru ini dengar-dengarnya sebahagian dari Dana Desa yang digunakan Kades untuk kepentingan pribadinya sudah dikembalikannya. Itu pun baru sekitar setengahnya. Tapi kan bukan berarti Dugaan Tindak Pidananya tidak diproses. Untuk itu, Kami meminta Aparat Penegak Hukum harus segera mengusut kasus ini. Tangkap itu Kades “ tegas RM dengan nada tinggi.
Adapun Isi Tuntutan Para Warga Bangun Rejo tersebut adalah meminta Polres Labuhanbatu untuk menindaklanjuti Laporan Masyarakat Bangun Rejo demi Kepastian Hukum atas dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Oknum Kepala Desa Bangun Rejo. Dalam surat tersebut juga dilampirkan bukti-bukti berupa:
1. Bukti/Dokumentasi berupa Foto jalan IKM Dusun VII Aek Sordang oleh Inspektorat sedang Pemeriksaan/ Pengukuran Jalan (Dugaan Fiktif) TA 2019;
2. Foto copy Surat Pengunduran Diri Ketua BUMDES Desa Bangun Rejo dan foto copy Surat Kematian Ketua BUMDES;
3. Surat Pernyataan Masyarakat yang tidak pernah menerima Bantuan Covid-19 (BLT Dana Desa) 600.000/ bulan TA 2020;
4. Foto copy Lampiran Nama-Nama yang Menerima Bantuan BLT Dana Desa yang ditanda tangani Kepala Desa Bangun Rejo.
Terkait laporan masyarakat tentang dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan atau dugaan korupsi Kades Bangun Rejo, Redaksi LH (liputanhukum.com) telah berhasil melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi terhadap Kades ENP melalui Telepon Selularnya Pada Hari Sabtu (05/09/2020-Red) dan telah ditayangkan oleh LH dengan Judul “Kades Bangun Rejo ENP Dilaporkan Warganya Terkait Dugaan Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang Ke Beberapa Institusi Terkait” (09/09/2020-Red). Menurut keterangan dan penjelasan Kades ENP saat itu, bahwa Kasus Proyek Jalan Dusun VII Aek Sordang terkendala karena Faktor Alam. “ Ini faktor alam. Karena hujan datang sehingga bahan material tidak dapat dimasukkan “ pungkas Kades ENP menjelaskan dalam bahasa daerah (05/09/2020-Red).
Kemudian, terkait proyek yang lain yang menjadi obyek laporan warga masyarakat, Kades ENP menjelaskan “ adapun terkait proyek yang satu lagi, yang sama-sama dianggarkan pada saat yang bersamaan baik di APBD maupun di APBDes, itu memang saya akui bahwa dananya saya pakai untuk kepentingan keluarga dan saya berjanji akan mengembalikan seluruhnya paling lambat Tanggal 19-20 September (2020) ini “ ujar ENP.
Ketika dipertanyakan lebih jauh, berapa jumlah dana yang terpakai untuk kepentingan pribadi dan apakah sudah ada yang dikembalikan ? “ Total seluruh anggran yang terpakai dari 2 item pekerjaan itu, sesuai LHP Inspektorat sekitar Rp 143 Juta dan Saya sudah kembalikan 1 item (tanpa menyebut angka rupiahnya) “ tegas ENP mengakui bahwa dirinya benar telah menggunakan untuk kepentingan pribadi anggaran milik Negara yang berasal dari APBD dan APBDes itu.
Mengenai perkembangan terakhir kasus ini, Wartawan LH mencoba kembali melakukan konfirmasi dan atau klarifikasi kepada Kades Bangunrejo ENP, namun belum berhasil dihubungi kembali sampai berita ini ditayangkan. (Afdillah/Red)