598 views

Ricky Fattamazaya Munthe, SH, MH: Pelimpahan Berkas (P21) Gus Nur Dari Bareskrim ke Kejari Jakarta Selatan

JAKARTA-LH: Tim Advokasi Sugi Nur Rahardja yang akrab dipanggil Gus Nur meyampaikan bahwa Berkas Perkara Kliennya telah dilimpahkan dari Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Hal ini disampaikan oleh Salah Satu dari Tim Kuasa Hukumnya Ricky Fattamazaya Munthe, SH, MH.

“ Selaku PH Gus Nur kami Dari Tim Advokasi Gus Nur dalam Tahap 2 ( Pelimpahan Berkas dari Bareskrim Mabes Polri ke Kejari Jaksel) dan/atau P 21 Seyogyanya yang awalnya kewenangan ada di Mabes Polri Sekarang sudah berganti kewenangan-nya di Kejari Jaksel “ pungkas Ricky Fattamazaya Munthe melalui WhatsAppnya ke Redaksi LH (liputanhukum.com) (Rabu, 23/12/2020-Red).

Masih menurut Ricky panggilan akrab Avokad Muda ini, “ Upaya hukum lainnya pun kami sudah lakukan yakni memberikan permohonan Penangguhan terhadap Klien kami yakni Gus Nur karena terbukti beliau sangat Kooperatif dalam setiap proses, dijamin banyak kalangan dari Tokoh, Ulama, Habaib, Anggota DPR RI. Oleh karena itu selayaknya Klien Kami dapat ditangguhkan “ ujarnya.

Ricky menambahkan, “ Secara Hukum menurut KUHAP Pasal 25 Ayat (1)&(2) memang Kewenangan dalam Proses Penuntutan Jaksa berhak menahan selama 20 Hari ditambah 30 hari, namun selayaknya Argumen- Argumen hukum yang Kami terangkan diatas sudah barang tentu menjadi Pertimbangan Bijaksana untuk dapat mengabulkan Penangguhan Penahanan Gus Nur. Kita doakan terus Gus Nur “ kata Ricky mengakhiri Press Release-nya.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, kepolisian langsung melakukan Pelimpahan Tahap II yakni Barang Bukti berikut Tersangka kepada Jaksa. ” Penyidik melimpahkan Tahap II untuk Tersangka SNR ke Pihak Kejaksaan hari ini ” ujar Argo sebagaimana dirilis RMOL.ID (Rabu, 23/12/2020-Red).

Sebagaimana diberitakan LH sebelumnya, Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya Jl Cucak Rawun Raya, Kabupaten Malang (Sabtu Dinihari, 24/10/2020-Red). Penangkapan ini terkait tuduhan kasus Pencemaran Nama Baik terhadap Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU) beberapa waktu lalu dalam sebuah Podcast bersama Refly Harun.

Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena diduga menghina Nama Besar NU. Pengaduan terdaftar dengan Nomor LP/B/02596/X/2020/Bareskrim bertanggal 21 Oktober 2020. Gus Nur dituduhkan melanggar Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.