BANJARMASIN-LH: Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Prof. H. Denny Indrayana, SH, LLM, Ph.D dan H Difriadi Derajat yang diusung oleh Partai Gerindra, Demokrat, dan PPP yang kalah tipis dengan Paslon Nomor Urut 1 Sahbirin-Muhidin yang diusung Partai Golkar, PAN, PDIP, Nasdem, PKS, PKB, serta didukung PSI, PKPI dan Perindo memutuskan untuk menggugat hasil penghitungan suara Pilkada Kalsel ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD Partai Gerindra Kalsel Ilham Noor ” Pak Denny Indrayana sudah berada di Jakarta untuk menyiapkan materi gugatan ke MK ” pungkasnya (Jum’at, 18/12/2020-Red).
Ditambahkan oleh Ilham Noor, bahwa Pihaknya sebagai Saksi Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi tidak menandatangani Hasil Suara yang ditetapkan KPU Provinsi, karena ada permasalahan, yakni Proses Pemungutan Suara di Kabupaten Banjar. ” Sejak Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kabupaten Banjar, Kita sudah tidak sepakat dan kita tidak mau tandatangani hasilnya, termasuk Tingkat Provinsi ini ” tegas Ilham.
Paslon No 2 Denny-Difri, menurut Penghitungan Resmi KPU Kalsel kalah tipis (8.127 Suara) dengan Paslon No 1 H Sahbirin Noor dan H Muhidin.
Kalu dilihat dari hasil penghitungan suara secara menyeluruh di 13 Kabupaten/Kota Se-Provinsi Kalsel , di 12 Kabupaten/Kota Denny-Difri menang, dan hanya di Kota Banjar Paslon No 2 ini kalah sekitar 68 Ribuan Suara dengan kata lain hanya meraih 103 Ribuan Suara (37,59%). Sementara Paslon No 1 Sahbirin-Muhidin meraih 171 Ribuan Suara (62,41%).
Dengan demikian, secara total menyeluruh penghitungan suara yang sudah ditetapkan KPU Kalsel untuk masing-masing pasangan calon adalah:
1. Paslon No 1 Sahbirin-Muhidin memperoleh suara sebesar 851.822 Suara (50,24%);
2. Paslon No 2 Denny Indrayana- Difriadi Derajat memperoleh suara sebesar 843.695 Suara (49,76%).
Dari perimbangan perolehan suara tersebut dapat dilihat terjadi selisih sebanyak 8.127 Suara (0,48%). Artinya, tidak mencapai 1,5 %. Sesuai Pasal 158 UU 10 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang bahwa Untuk provinsi yang jumlah penduduknya dibawah 2 juta, syarat selisih suara adalah 2 persen. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen serta diatas 12 juta selisihnya 0,5 persen.
Menurut data yang didapatkan dari Wikipedia Bahasa Indonesia, Ensiklopedia Bebas bahwa Jumlah Penduduk Kalsel Tahun 2019 adalah 4,2 Juta Jiwa. Berarti, Kalsel masuk kategori Selisih Suara 1,5%. Dari syarat ini, PHP Perkara Hasil Pemilihan (PHP) untuk Kalsel pada hasil Pilkada 2020 terpenuhi syaratnya mengingat selisih suara hanya 0,48%.
Selain syarat tersebut, bahwa Gugatan Sengketa juga harus didukung oleh Bukti, Saksi dan Saksi Ahli yang lengkap. Persyarat lainnya yang sangat penting adalah masalah waktu, Pemohon harus mengajukan Gugatan dalam waktu 3×24 Jam sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Menetapkan Hasil Pemilihan. (Jerry/Red)