SLEMAN-LH: Pemilihan Kepala Desa secara E-Voting Se-Kabupaten Sleman dilaksanakan oleh 49 Desa secara serentak hari ini (Minggu, 20/12/2020-Red). Tampak dalam seminggu terakhir Panita Pilkades sudah sibuk mempersiapkan TPS di masing-masing tempat yang akan dijadikan lokasi pemungutan suara.
Menurut Data Verifikasi Penyelenggara Pilkades, bahwa jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 49 Desa yang melaksankan Pilkades hari adalah 444.828 Orang.Jumlah DPT tersebut tersebar di 1.102 TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Ada yang berbeda dengan sistem pemungutan suara pada Pilkades kali ini. Kalau sebelumnya Pemungutan Suara dilakukan dengan cara Mencoblos, maka pada Pilkades kali ini dilakukan Secara E-Voting.
Pada Pilkades E-Voting, Pemilih tidak menggunakan kertas, tetapi menggunakan Smart Card atau Kartu Pintar yang telah disediakan oleh Petugas di TPS. Salah satu tujuan utama sistem ini digagas dan dilaksankan adalah untuk menghindari penggunaan alat coblos dan kertas yang berpotensi penyebaran Covid-19.
Berikut adalah tatacara pemungutan suara Pada Pilkades E-Voting ditengan Pandemi Covid-19:
1. Lokasi TPS terlebih dahulu harus disemprot dengan desinfektan;
2. Semua Petugas KPPS wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD);
3. Pemilih yang akan menggunakan Hak Suaranya terlebih dulu Mencuci Tangan, Memeriksa Suhu Badan, dan mengambil Sarung Tangan Plastik yang disediakan Petugas;
4. Selanjutnya, Pemilih menyerahkan Undangan Pilkades kepada Ketua KPPS, jika tidak membawa surat undangan bisa menggunakan KK, KTP Elektronik, atau Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik;
5. Setelah dilakukan Verikasi Identitas Pemilih dengan DPT, kemudian Pemilih diberi Kartu Pintar atau Smartcard;
6. Kartu Pintar atau Smartcard tersebut kemudian diserahkan kepada Petugas Penjaga Bilik Suara;
7. Pemilih kemudian masuk ke dalam Bilik Suara dimana di dalam Bilik Suara tersebut telah tersedia Panel Layar Sentuh yang menampilkan Gambar Calon Kepala Desa;
8. Pemilih kemudian memilih Calon Kepala Desa Pilihannya dengan cara menyentuh layar tersebut, kemudian tekan YA jika sudah mantap dengan pilihannya;
9. Setelah itu, akan muncul Bukti Fisik Hasil Pilihan atau Print Out berupa Secarik Kertas berisi Barcode dan Nomer Calon yang dipilih;
10. Bukti fisik itu kemudian dimasukan ke dalam Kotak Suara;
11. Sebagai tanda telah menggunakan Hak Suara, Pemilih akan diolesi Tinta pada bagian jari dengan menggunakan Kapas atau Cotton Bud oleh Petugas, guna meminimalisir kontak langsung.
Dari pantauan LH (liputanhukum.com) dibeberapa TPS sejak pagi, pelaksanaan Pilkades Serentak secara E-Voting di Kabupaten Sleman DIY berjalan tertib, aman, dan lancar. Hanya ada kendala teknis khususnya bagi Orang Tua Lanjut Usia (Lansia) yang masih bingung cara menggunakan E-Voting. (Argian/Red)