TANJUNG BALAI KARIMUN-LH: Dibalik kesuksesan Petugas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri Pada menangkap lebih dari 17 Ribu Botol Minuman Beralkohol (Mikol) dan 500.000 Batang Rokok yang tidak dilengkapi Pita Cukai (ilegal) menyisakan kasus diduga hilangnya nyawa salah satu Tekong bernama Suhardi (42Tahun). Pria kelahiran Kuala Enok ini merupakan Warga Perum Palem Raya Blok-C1/05, RT 002/RW 017, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Sesuai Press Release dari Kanwil DJBC Khusus Kepri (Selasa, 15/12/2020-Red), bahwa Upaya penangkapan tidak berjalan dengan mulus. Hal itu tergambar pada usaha penangkapan terhadap Speed Boat yang dilakukan dengan Cara Pencegatan dan Pengejaran. “ Saat dilakukan pengejaran, Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai telah member isyarat berupa lampu sorot dan sirine kepada speed boat tersebut untuk berhenti. Namun speed boat tersebut tidak kooperatif dan tetap berusaha untuk melarikan diri. Kondisi tersebut memaksa Satuan Tugas Bea Cukai untuk melepaskan tembakan peringatan ke udara sebagai isyarat terakhir agar Speed Boat berhenti. Namun bukannya berhenti, Speed Boat tersebut justru melakukan manuver berbahaya yang mengakibatkan Tabrakan Antara Speed Boat dengan Unit Patroli Bea dan Cukai ” ujar Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus kepulauan Riau Agus Yulianto dalam Press Release (15/12/2020-Red).
Masih menurut Agus, “ tabrakan mengakibatkan kerusakan terhadap Kedua Unit Kapal, sehingga keduanya tidak dapat melaju lagi. Melihat kesempatan tersebut, Unit Lain dari Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai langsung melakukan pengamanan terhadap Speed Boat beserta dengan Muatan dan Anak Buah Kapal (ABK). Diperkirakan sekitar 5 (Lima) Ribu Botol MMEA dan sekitar 290 (Dua Ratus Sembilan Puluh) Ribu Batang Rokok Tanpa Pita Cukai berhasil diamankan oleh Satuan Tugas Bea Cukai “ pungkas Kakanwil DJBC Khusus Kepri itu.
“ Operasi tersebut dilaksanakan oleh Satuan Tugas Patroli Bea dan Cukai yang merupakan Gabungan Kapal-Kapal Patroli dari Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, Pangsarops Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bersama dengan Pangsarops Bea Cukai Batam dengan kekuatan 6 (Enam) Unit Kapal Patroli “ tambah Agus Yulianto.
Masih menurut Press Release tersebut, “ sebelumnya, Pada Selasa 1/12 dini hari, Satuan Tugas Bea dan Cukai yang berkekuatan 3 unit kapal patrolï juga berhasil menggagalkan penyelundupan MMEA dan Rokok Tanpa Pita Cukai. Barang-barang tersebut diangkut oleh KM Pulau Salju. Kapal ini membawa sekitar 12 (Dua Belas) Ribu Botol MMEA dan Sekitar 220 (Dua Ratus Dua Puluh) Ribu Batang Rokok “ jelas Agus.
“ Setelah dilakukan pengamanan, baik HSC Tanpa Nama maupun KM Pulau Salju beserta dengan muatan dan ABK masing-masing dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. “ Dari dua penindakan tersebut, speed boat tanpa nama dan KM Pulau Salju diduga melakukan tindak pidana dalam bidang kepabeanan sesuai UU No. 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU no. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan tindak pidana dalam bidang cukai sesuai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan UU no. 11 tahun 1995 tentang Cukai ” kata Agus Yulianto kembali lewat Press Release tersebut.
Pada alinea akhir Press Release yang diterima Wartawan LH (liputanhukum.com), Kakanwil Wilayah DJBC Khusus Kepri itu menyampaikan “ Pandemi di Penghujung Tahun 2020 bukan merupakan halangan bagi Bea dan Cukai dalam melakukan tugasnya sebagai Community Protector. Khususnya Bea dan Cukai Kepri yang akan terus melakukan yang terbaik untuk menjaga Perbatasan Negara dari Peredaran Barang Ilegal yang dapat merusak Perekonomian Negara “ tutup Agus Yulianto pada Press Release tersebut.
Menurut Informasi yang berhasil dihimpun Wartawan LH, dalam Speedboat bermuatan Minuman Alkohol (Mikol) itu terdapat 7 Orang Kru. Satu Orang dari Kru Speedboat yang terlempar usai ditabrak Kapal Patroli DJBC Khusus Kepri itu yakni Sang Tekong bernama Suhardi. Sedangkan 6 Orang Kru Lainnya dibawa Petugas ke Kantor DJBC Khusus Kepri untuk proses lebih lanjut.
Masih menurut informasi yang layak dipercaya, Mayat Tekong Tersebut yang terakhir diketahui bernama Suhardi ditemukan di Bakau Serip, Perairan Nongsa, Batam. Jenazahnya ditemukan tersangkut di Akar Bakau dengan posisi telungkup dengan kondisi tubuhnya sudah membusuk.
Ketika hal kematian Suhardi ini dikonfirmasi kepada Pihak Humas Kanwil DJBC Khusus Kepri (Kamis, 17/12/2020-Red) hanya dibaca tetapi tidak dijawab. Kemudian Pada Jum’at Sore (18/12/2020-Red) ada balasan dari Staf Humas yang mengarahkan untuk menghubungi Wartawan berinisila Y. “ Hubungi Bang Y…, Beliau yang menggagas Grupnya “ bunyi WhatsApp tersebut.
Sekedar catatan, bahwa Pada Selasa (28/10/2020-Red) yang lalu juga diduga telah hilang 1 Orang ABK berinisial H saat dilakukan penangkapan terhadap Sebuah Kapal High Speed Craft (HSC) Tanpa Nama di Perairan Pulau Nyamuk. Kapal berkekuatan 6 Mesin Suzuki 250PK tersebut kedapatan membawa Minuman Keras Impor Tanpa Dokumen Kepabeanan dan memasuki Wilayah Indonesia tanpa izin. Menurut Siaran Pers Bernomor PERS-23/WBC.04/2020 yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kepulauan Riau Agus Yulianto Tertanggal 21 Oktober 2020 yang ditayang oleh liputanhukum.com Pukul 17.16 WIB (23/10/2020Red) berjudul “AKSI PATROLI LAUT BEA CUKAI GAGALKAN SPEEDBOAT PENYELUNDUP MIRAS ILEGAL DI PERAIRAN PULAU NYAMUK” bahwa dari Pihak Satuan Tugas Patroli Laut telah mengamankan 8 Orang, namun 2 Orang berinisial S dan H berupaya melarikan diri dengan lompat ke Laut saat Percobaan Sandar Paksa oleh Kapal BC 1288. Sampai berita ini ditayangkan, belum diketahui rimba dari ABK berinisial H tersebut. Bahkan Pihak Keluarganya pun (Istrinya) hanya bisa pasrah dengan kejadian ini. (Anto/Red)