878 views

Sindikat Perdagangan Ilegal Kulit dan Tulang Belulang Harimau Berhasil Dibongkar Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU-LH: Perdagangan Ilegal Satwa dan atau bagian satwa seperti kulit, tubuh, dan bagian-bagian lain dari Satwa sesuai UU No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, akhir-akhir ini ramai menjadi obyek perdagangan khususnya di wilayah hukum Labuhanbatu Raya. Pada berita LH (liputanhukum.com) sebelumnya, Polrestabes Medan juga berhasil melakukan OTT (02/10/2020-Red) terhadap 5 Orang Sindikat perdagangan ilegal Kulit Harimau yang pelakunya (Tersangka) berasal dari Kabupaten Labuhanbatu Utara. Dari 5 Orang yang terjaring OTT, 3 Orang ditetapkan menjadi Tersangka dan kasusnya saat ini sudah dilimpahkan ke Kejari Kota Medan.

Kasus yang hampir sama juga berhasil dibongkar Polres Labuhanbatu dalam Mingggu ini. Polres Labuhanbatu dibawah kepemimpinan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH bersama Kasat Reskrim AKP Parikhesit, SH, SIK, MH melakukan Konferensi Pers di Mapolres Labuhanbatu di Rantauprapat (Rabu, 16/12/2020-Red) terkait pembongkaran kasus perniagaan ilegal kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu.

AKBP Deni Kurniawan menjelaskan, bahwa harga Kulit Harimau di Pasar Gelap Internasional seharga USD 25.000 (dua Puluh Lima Juta Rupiah) hingga USD 35.000 atau dalam Rupiah mencapai Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Begitu juga dengan harga tulang beluang Harimau seharga USD 1.000 sampai dengan USD 2.000 atau sekitar Rp 30.000.000. Dalam Pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Labuhanbatu bekerja sama dengan TIME Sumatera, yaitu salah satu NGO di Bidang Lingkungan Hidup. “ Dua tersangka tersebut diantaranya OS alias Pak Diana (43) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Kelurahan Siamporik Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhabatu Utara dan RG (49) warga Aek Matio Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Jadi yang kita tetapkan sebagai tersangka ada 3 orang, satu lagi JS (35) warga Sibara-bara Dusun X Siamporik Labura saat ini masuk DPO ” ujarnya dalam Konferensi Pers di Mapolres Labuhanbatu Rantauprapat dan Press Release yang diterima Wartawan LH (Rabu, 16/12/2020-Red).

Masih mengutip pernyataan Kapolres Labuhanbatu, bahwa penangkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat pada (Kamis, 10/12/2020-Red) bahwa akan ada transaksi jual beli kulit dan tulang beluang harimau Sumatera. Mendapat informasi tersebut, selanjutnya melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan dan di temukan l karton warna cokelat yang didalam nya berisikan 2 lembar kulit Harimau Sumatera dan 3 karung goni berisi Tulang beluang Harimau yang dimasukkan kedalam kotak karton yang dibalut dengan latbat warna coklat. ” Tersangka di persangkakan melakukan tindak pidana menyimpan atau memiliki kulit, atau bagian tubuh lain satwa yang dilindungi. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf d yang diancam pidana sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konsevasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) ” papar AKBP Deni Kurniawan.

Sesuai Ketentuan Pasal 40 Ayat (2)UU No. 5 Tahun 1990 Para Tersangka dapat dijerat dengan Ancaman Hukuman Pidana 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 100 Juta. ” Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan Pidana Penjara paling lama 5 (lima) Tahun dan Denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) ” demikian bunyi ketentuan pidananya.

Ketentuan yang dimaksud Pada Pasal 21 Ayat (2) Huruf d berbunyi ” memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia ” begitu bunyi Pasal 21 Ayat (2) Huruf d UU No 5 Tahun 1990. (Afdillah/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.