JAKARTA-LH: Setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 13 Jam dengan dicecar 84 Pertanyaan, akhirnya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Sihab resmi ditahan untuk 20 Hari ke depan. Hal ini secara resmi diumumkan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. ” MRS (Muhammad Rizieq Sihab-Red) dilakukan Penahanan selama 20 Hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020 ” pungkas Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya (Minggu Dinihari, 13/12/2020-Red).
Tampak HRS keluar dari Ruang Penyidik dengan menggunakan Rompi Oranye dan Tangan Diborgol kemudian masuk kedalam Mobil Tahanan. HRS dijerat dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 Tahun Penjara. “ Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah “ demikian bunyi Pasal 160 KUHP.
Sementara Bunyi Pasal 216 Ayat (1) adalah “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah “.
Sebagaimana diketahui bahwa Pada Tanggal 10 Desember 2020 HRS bersama 5 Orang lainnya telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya terkait Kasus Kerumunan di Petamburan setelah sebelumnya dilakukan Gelar Perkara. Ke 5 Orang Lain yang ditetapkan sebgai Tersangka terkait kasus ini selain HRS adalah Ketua Panitia Acara berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, Penanggung Jawab Bidang Keamanan berinisial MS, Penanggung Jawab Acara berinisial SL, dan Seksi Acara berinisial HI.
Kemudian Pada Sabtu Dinihari (12/12/2020-Red) Melalui Siaran Langsung yang diunggah You Tobe Channel FRONT TV , HRS mengumumkan bahwa dirinya bersama Kuasa Hukum akan datang ke Polda Metro Jaya besok pagi (Sabtu, 12/12/2020-Red).
Selanjutnya, tepat Pukul 10.24 WIB (Sabtu, 12/12/2020-Red) HRS bersama Tim Pengacaranya tiba di Mapolda Metro Jaya. Dilanjutkan dengan Rapid Tes Covid-19 sesuai Prokes yang ditetapkan Pemerintah. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus bahwa hasilnya adalah Negatif. ” Jadi dari hasil tersebut, yang bersangkutan (MRS) negatif ” pungkas Kombes Yusri Yunus sebagaimana dilansir PMJ News (12/12/2020-Red).
Tepat Pukul 11.30 WIB (12/12/2020-Red) HRS mulai diperiksa. Informasi ini didapatkan dari Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam Keterangan Persnya. ” Berkaitan dengan kasus MRS, yang pertama tadi pagi jam 11.30 dimulai pemeriksaan sebelum masuk berita BAP. HRS diperiksa lebih dahulu dengan prokes berkaitan dengan Cek Covid, Tensi dan Gula Darah. Kita lakukan pemeriksaan semua ” ujar Argo.
Masih menurut Argo, ” Ini bagian dari prokes yang harus kita lalui baik Tersangka maupun Saksi di jajaran kepolisian. Pada pemerikasaan juga, hak-hak sebagai tersangka kita diberikan yakni didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita juga kasih istirahat isoma, salat asar kita berikan waktunya dan juga makan siang dan malam kita berikan, ini sebagai hak-hak sebagai tersangka kami perlakukan dengan humanis ” tambahnya.
” Didalam pemeriksaan penyidik berikan 84 pertanyaan pada tersangka MRS, dari 11.30 selesai 22.00, kemudian setelah selesai dari penyidik baca kembali dari berita acara tesebut ada beberpa ada yg diperbaiki atau ditambahi oleh tersangka di BAP ” lanjut Kadiv Humas Mabes Polri itu.
Penjelasan selanjutnya dari Argo Yuono adalah terkait penahanan HRS atau MRS (Muhammad Rizieq Sihab). ” Kemudian tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dari tgl 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan sampai 31 des 2020. Alasan penahanan ada 2 obyektif dan subyektif, untuk obyektif karena ancaman diatas 5 tahun dan yang subyektif agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti dan untuk permudah proses penyidikan ” tutup Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono. (Fahdi/Red)