452 views

Setelah Menyerahkan Diri, Kemudian Diperiksa, 3 Tersangka Kerumunan Petamburan Kemungkinan Besar Tidak Akan Ditahan Seperti HRS ?

JAKARTA-LH: Bersama Habib Rizieq Sihab (HRS), ada 5 Orang lagi yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka Pada Tanggal 10 Desember 2020 oleh Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan Petamburan. Ke 5 Tersangka tersebut adalah Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) yang dalam Acara tersebut bertindak sebagai Penanggung Jawab Acara, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suyadi (MS) yang dalam acara tersebut bertindak sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus (HI) yang berperan sebagai Seksi Acara.

Dari ke 5 Orang itu, sudah 3 Orang yang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya yakni Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. Yusri menyampaikan bahwa terhadap ke 3 Orang tersebut sedang dilakukan Tes Swab sebelum dilakukan pemeriksaan materi perkara. ” Ketiga-tiganya kami lakukan Test Swab Antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian Pukul 2 kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ” pungkas Yusri kepada Para Awak Media di Mapolda Metro Jaya (Minggu, 13/12/2020-Red).

Terhadap 2 Orang lagi yakni SL dan MS, Yusri meminta agar segera menyerahkan diri. ” Kami juga mengharapkan 2 lagi sampai saat ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri ” ujar Yusri.
Yang menarik adalah bahwa terhadap ke 3 Orang yang sudah menyerahkan diri dan sedang diperiksa tersebut kemungkinan besar tidak akan dilakukan penahanan. ” Tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa ” tegas Yusri.

Lebih lanjut Yusri menyampaikan bahwa Penyidik masih memeriksa # Orang Tersangka tersebut secara intensif. Yusri belum dapat menuturkan lebih lanjut apakah mereka dapat dijerat dengan Pasal yang sama seperti diterapkan kepada HRS. ” Apakah masih di Pasal 93 atau ada Penambahan Pasal di situ nanti akan kita lihat dari hasil Penyidikan,” tambah Yusri.

Penahanan terhadap 3 Tersangka itu diduga kemungkinan tidak dapat dilakukan disebabkan Ancaman Hukuman Penjara dari Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehtan sebab Ancaman Hukumannya Maksimal hanya 1 Tahun. “ Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (Seratus Juta Rupiah) “ demikian bunyi Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 itu.

Beda halnya dengan HRS yang dijerat dengan Pasal 106 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman 6 Tahun Penjara. “ Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah “ demikian bunyi Pasal 160 KUHP.

Sementara Bunyi Pasal 216 Ayat (1) adalah “Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; Demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah “.

Yang menarik adalah, menurut Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyampaikan bahwa sesuai keinginan dari ke 3 nya agar ikut ditahan bersama HRS. ” Iya (ketiganya), dan kita minta ditahan saja mereka. Mereka yang minta, mereka minta sama, sama Habib Rizieq di tahan juga dikenakan pasal yang sama ” kata Aziz.

Aziz melanjutkan, bahwa pertimbangan itu dilakukan lantaran ketiganya berlasan ingin diperlakukan sama seperti Habib Rizieq, termasuk dilakukan penahanan terhadap mereka. ” Mereka minta juga, karena minta sekalian sama diperlakukan tidak adil juga sebagaimana Habiv Rizieq dan bentuk kecintaan pada beliau ” ungkapnya. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.