496 views

HRS Umumkan Bahwa Dirinya Bersama Pengacara Akan Datang Ke Polda Metro Jaya

JAKARTA-LH: Melalui Siaran Langsung yang diunggah You Tobe Channel FRONT TV Imam Besar Front Pembela Islam (PI) Habieb Rizieq Sihab (HRS) mengumumkan bahwa dirinya bersama Kuasa Hukum akan datang ke Polda Metro Jaya besok pagi (Sabtu, 12/12/2020-Red). ” Malam ini saya umumkan kepada seluruh anak bangsa Insy-Aallah besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari Saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya. Insyaallah, Saya mau menunjukkan bahwa kita menjadi Warga Negara yang baik patuh hukum untuk ikut melaksanakan prosedur hukum yang ada ” pungkas HRS melalui Channel YouTube Front TV (Sabtu Dinihari, 12/12/2020-Red).

Lewat siaran itu, HRS juga meminta kepada pendukungnya untuk tidak membuat kerumunan. Imam Besar FPI itu meminta cukup mendoakannya saja dari rumah masing-masing. ” Kepada seluruh umat Islam Saya minta juga tidak membuat kerumunan, jadi tidak menggangu proses hukum ini, tenang ikuti proses hukum ini yang baik sesuai ketentuan yang ada, banyak-banyak berdoa semoga semua berjalan dengan baik insyaallah Allah berikan keselamatan kemenangan dan sebagainya ” pintanya.

Selain itu, HRS juga meminta kepada Polda Metro Jaya untuk tidak melakukan penjagaan berlebihan sehingga menimbulkan perhatian masyarakat. Hal ini untuk menghindari adanya kerumunan di saat pemeriksaan. “Selanjutnya, Saya ingin sampaikan kepada Polda Metro Jaya agar tidak terjadi kerumunan agar tidak mengambil perhatian masyarakat agar juga tidak ada pihak ketiga yang memanfaatkan momentum pemeriksaan saya ini sehingga menimbulkan kegaduhan. Untuk itu, Saya minta kepada Polda Metro Jaya tidak perlu keluarkan kekuatan berlebihan, bahkan menurut Saya tidak perlu lah ada penjemputan tidak perlu ada pengerahan pasukan itu hanya akan keluarkan biaya yang banyak kemudian ditambah lagi menguras tenaga ” tambahnya.

HRS juga menegaskan lewat siaran itu, bahwa selama ini dirinya tidak menghindar atau pun lari dari polisi. Dirinya mengaku 2 kali tak memenuhi panggilan Polda karena alasan kesehatan. HRS merasa tidak mangkir karena sudah mengirimkan pengacaranya ke Polda.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya HRS telah ditetapkan sebagai Tersangka (Kamis, 10/12/2020-Red) dalam Kasus Kerumunan di Petamburan oleh Penyidik Polda Metro Jaya setelah melakukan Gelar Perkara atas kasus ini. (Fahdi/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.