616 views

Karni Ilyas dan Gories Mere Akhirnya Diperiksa Sebagai Saksi Di Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 3 Triliun

JAKARTA-LH: Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) akhirnya memeriksa Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere dan Jurnalis Senior Karni Ilyas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jakarta Selatan (Kamis, 10/12/2020-Red). Pemeriksaan terhadap ke 2 Orang ini dalam status sebagai saksi terkait kasus dugaan Korupsi Aset Tanah Negara senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timu (NTT). Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim. ” Diperiksa di Kejagung terkait Kasus Tanah Pemerintah Daerah (Pemda) di Labuan Bajo ” pungkas Abdul Hakim singkat.

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT DR. Yulianto, SH, MH di Gedung Bundar Kejagung. Adapun alasan pemeriksaan Kedua Saksi ini dilaksanakan di Jakarta adalah guna mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona Covid-19 mengingat Kota Kupang saat ini berada Pada Zona Hitam. “ Benar, pada hari Selasa kemarin beberapa saksi diperiksa di Kejaksaan Agung termasuk yang Anda sebutkan tadi (Karni Ilyas dan Gories Mere-Red). Kebetulan mereka berdomisili di Jakarta, Wilayah Kupang pada saat ini berada pada Zona Hitam, jadi untuk mencegah penyebaran Covid maka mereka diperiksa di Jakarta. Jadi Tim Penyidik dipimpin langsung Pak Kajati berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan “ jelas Abdul Hakim sebagaimana dilansir KOMPAS TV (11/12/2020-Red).

Terkait kasus ini sebagaimana telah diberitakan liputanhukum.com (05/12/2020-Red), bahwa Kasus ini berawal ketika Pada Tahun 1997, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, 2 Kepala Suku menyerahkan Tanah untuk menjadi Aset Negara (Pemda) Seluas 30 Hektar. Namun, alih-alih menjadi Aset Milik Pemerintah Kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam Penguasaan Pribadi Beberapa Oknum Orang Penting baik Pejabat Negara, Pejabat Daerah maupun Pengusaha. Inilah awal kasus ini terjadi hingga akhirnya tahun ini (2020-Red) memasuki Babak Baru (Masuk tahap Penyidikan).

Disisi lain, menurut 2 Kubu yakni Kubu Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng dan Kubu H. Adam Djudje membantah Keterlibatan Karni Ilyas dan Gories Mere.dalam kasus ini.

Pihak Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng melalu Penasehat Hukumnya Muhammad Achyar membenarkan bahwa Pihaknya memang pernah melakukan Perjanjian Jual-Beli Tanah dengan Karni Ilyas dan Gories Mere. Namun perjanjian tersebut dibatalkan karena Sertifikat Hak Milik Tanah tak kunjung terbit.

Demikian pula Kubu H. Adam Djudje melalui Penasehat Hukumnya Gabriel Mahal juga mengatakan Gories Mere dan Karni Ilyas tidak ada kaitannya dengan klaim tanah. ” Sama sekali tidak ada hubungannya dengan H. Adam Djudje yang mengklaim punya Hak Milik di Tanah Toro Lema Batu Kalo itu. H. Adam Djudje tidak pernah menjual tanah di Toro Lema Batu Kalo itu kepada Pak Gories Mere dan Pak Karni Ilyas ” ujar Gabriel Mahal sebagaiman dilansir oleh Bisnis.com KABAR 24 (Jum’at, 04/12/2020-Red).

Lebih jauh Gabriel Mahal menjelaskan bahwa dirinya juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut dijual oleh Para Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa kepada Seseorang Bernama David dengan Total Luas Tanah 5 Hektare dan baru dibayar Down Payment (DP). Menurutnya, David akan membayar lunas jika terbit sertifikat hak milik. ” Jadi, berdasarkan fakta itu, Saya tidak melihat adanya relevansi pemanggilan Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere, sebagai saksi dalam masalah tanah Pemda Mabar yang diduga ada Tindak Pidana Korupsi Aset Tanah Pemda Mabar tersebut ” ungkap PH H. Adam Djudje itu. (Dessy/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.