723 views

Karni Ilyas dan Gories Mere Dipanggil Kejati NTT Sebagai Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Senilai Rp 3 Triliun

” Perjanjian Jual Beli Itu Telah Batal, Karena Ternyata Sampai Tahun 2018 Tidak Terbit Sertifikat Hak Milik Atas Bidang Tanah Tersebut. Jadi, Tidak Ada Tanah Pak Gories Mere dan Pak Karni Ilyas Di Lokasi Itu ” Tegas PH Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng (Jum;at, 04/12/2020-Red)

JAKARTA-LH: Ramai diberitakan berbagai Media bahwa Presiden Indonesia Lawers Club (ILC) Karni Ilyas dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk dimintai keterangannya Sebagai Saksi dalam kasus Dugaan Korupsi Aset Tanah Negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores, NTT yang ditaksasi telah merugikan Negara sebesar Rp 3 Triliun. Sesuai Surat Pemanggilan kepada Jurnalis Senior itu, seyogyanya Bang Karni demikian sapaan akrabnya akan diperiksa Pada Hari Rabu yang lalu (02/12/2020-Red) Pukul 09.00 WITA di Kantor Kejati NTT, namun menurut informasi yang didapatkan yang bersangkutan mangkir alias belum memenuhi panggilan tersebut.

Selain Karni Ilyas, Tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT juga memanggil Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere untuk dimintai keterangannya sebagai Saksi dalam kasus ini. ” Hari ini, Kita jadwalkan pemeriksaan terhadap Gories Mere dan Karni Ilyas Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Aset Negara di Labuan Bajo ” pungkas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim sebagai mana dilansir POS-KUPANG.com (Kamis, 03/12/2020-Red).

Menurut Kajati NTT DR. Yulianto, SH, MH melalui Kasi Penkum dan Humas Abdul Hakim bahwa terkait kasus ini, Kejati NTT telah memeriksa 40 Saksi baik di Labuan Bajo maupun di Kupang. Dalam kasus yang diduga merugikan Negara sekitar Rp 3 Triliun itu, Pihak Penyidik Kejati NTT juga telah memeriksa Para Pejabat Pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat. ” Saksi semua dari NTT semua, ada Bupati, mantan Camat juga. Saksi semua sudah 40 lebih, termasuk juga ahli waris yang punya tanah untuk menerangkan tanah itu bagaimana ceritanya ” ujar Abdul Hakim (13/10/2020-Red) sebagaimana dilansir dari POS-KUPANG.com.

Masih menurut keterangan dari Abdul Hakim bahwa dari Total 30 Hektar yang seharusnya menjadi Tanah Negara atau Milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, kini telah dikuasai oleh beberapa orang. Dari total luas tanah, sebesar 6 Hektar sudah Bersertifikat Hak Milik. ” Yang sudah Bersertifikat ada sekitar 6 Hektar, sisanya Belum Bersertifikat tapi sudah dikuasai ” tambah Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT itu.

Pada Selasa (13/10) siang, Secara kronologis, Pada Selasa (13/10/2020-Red), Tim Penyidik Tipidsus Kejati NTT telah melakukan Penggeledahan di Kantor Pemerintah di Labuan Bajo. Tim juga melakukan penggeledahan di Kantor Camat Komodo dan Lurah Labuan Bajo. Sehari sebelumnya, Tim Tipidsus Kejati NTT juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Manggarai Barat dan Kantor ATR/BPN Manggarai Barat. Hasilnya, 28 Dokumen yang berhubungan dengan Kasus Tanah Tersebut telah disita dari Kantor Camat Komodo.

Setelah penggeladahan itu, Pihak Kejati NTT melakukan Gelar Perkara untuk menetapkan dan mengumumkan Tersangkanya. ” Kita rencananya akan Gelar (Perkara) setelah beliau (Kajati NTT, DR.Yulianto) pulang dari Sabu, satu minggu di sana ” ungkap Abdul Hakim saat itu (13/10/2020-Red).

Dilansir dari POS-KUPANG.com, bahwa Kasus ini berawal ketika Pada Tahun 1997, sebelum Kabupaten Manggarai Barat terbentuk, 2 Kepala Suku menyerahkan Tanah untuk menjadi Aset Negara (Pemda) Seluas 30 Hektar. Namun, alih alih menjadi Aset Milik Pemerintah Kabupaten, tanah tersebut malah jatuh ke dalam Penguasaan Pribadi Beberapa  Oknum Orang Penting baik Pejabat Negara, Pejabat Daerah maupun Pengusaha. Inilah awal kasus ini terjadi hingga akhirnya tahun ini (2020-Red) memasuki Babak Baru (Masuk tahap Penyidikan).

PIHAK KUBU AHLI WARIS ABDULLAH TENGKU DAENG dan H. ADAM DJUDJE BANTAH KETERLIBATAN KARNI ILYAS DAN GORIES MERE

DILAIN PIHAK, sebagaimana dilansir Bisnis.com KABAR 24 (Jum’at, 04/12/2020-Red), Kubu Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng melalui Penasehat Hukum (PH)-nya Muhammad Achyar membantah keterlibatan Karni Ilyas dan Gories Mere dalam kasus ini. Pihak Ahli Waris membenarkan bahwa Pihaknya memang pernah melakukan Perjanjian Jual-Beli Tanah dengan Karni Ilyas dan Gories Mere. Namun perjanjian tersebut dibatalkan karena Sertifikat Hak Milik Tanah tak kunjung terbit.

Muhammad Achyar lebih lanjut menjelaskan bahwa Perjanjian Jual Beli tersebut terjadi Pada Tahun 2017. Perjanjian Jual Beli itu, kata Achyar kemudian dibatalkan karena sampai Tahun 2018 Sertifikat Hak Milik Tanah dimaksud tidak kunjung diterbitkan. ” Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemda Manggarai Barat itu. Tapi mungkin berhubungan dengan pembelian Bidang Tanah lebih kurang 4.000 Meter dari para Ahli Waris Daeng Malewa di Tahun 2017. Pembeli beritikad baik ” tuturnya dalam Keterangan Resmi yang diterima di Jakarta sebagimana dilansir Bisnis.com KABAR 24 (Jum’at, 04/12/2020-Red)

Masih menurut Achyar,  bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas tidak memiliki tanah di Labuan Bajo, seperti yang diberitakan. Sebab, perjanjian jual beli itu sudah dibatalkan. ” Perjanjian Jual Beli itu telah batal, karena ternyata sampai Tahun 2018 tidak terbit sertifikat hak milik atas bidang tanah tersebut. Jadi, tidak ada tanah Pak Gories Mere dan Pak Karni Ilyas di lokasi itu ” tegas PH Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng itu.

SENADA dengan PH H. Adam Djudje Gabriel Mahal juga mengatakan Gories Mere dan Karni Ilyas tidak ada kaitannya dengan klaim tanah. H. Adam Djudje yang diklaim sebagai tanah Pemda tersebut. ” Sama sekali tidak ada hubungannya dengan H. Adam Djudje, yang mengklaim punya hak milik di tanah Toro Lema Batu Kalo itu. H. Adam Djudje, tidak pernah menjual tanah di Toro Lema Batu Kalo itu kepada Pak Gories Mere dan Pak Karni Ilyas ” ujar Gabriel Mahal sebagaiman dilansir oleh Bisnis.com KABAR 24 (Jum’at, 04/12/2020-Red).

Lebih jauh Gabriel Mahal menjelaskan bahwa dirinya juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut dijual oleh Para Ahli Waris Abdullah Tengku Daeng Malewa kepada Seseorang Bernama David dengan Total Luas Tanah 5 Hektare dan baru dibayar Down Payment (DP). Menurutnya, David akan membayar lunas jika terbit sertifikat hak milik. ” Jadi, berdasarkan fakta itu, Saya tidak melihat adanya relevansi pemanggilan Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere, sebagai saksi dalam masalah tanah Pemda Mabar yang diduga ada Tindak Pidana Korupsi Aset Tanah Pemda Mabar tersebut ” ungkap PH H. Adam Djudje itu.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.